DPRD Setujui 10 Raperda Jadi Perda Baru Banyuasin

News

Banyuasin, lamanqu.id – Setelah dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akhirnya disetujui anggota DPRD Banyuasin untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin.

Persetujuan itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan dan Bupati Banyuasin H.Askolani disaksikan Ketua Pansus I, II dan III pada rapat paripurna, Selasa, 11 Februari 2020.

Adapun Raperda baru yang disetujui menjadi Perda yakni Raperda Pelayanan Publik, Raperda Penyelenggaraan Hari Jadi Kabupaten Banyuasin, Raperda Irigasi, Raperda Program Beasisiswa Kuliah, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Penyertaan Modal BUMD Sei Sembilang dan Raperda RDTR dan Zonasi Perencanaan Kota Pangkalan Balai.

Sedangkan tiga Raperda Perubahan yakni Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 21 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 22 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Seperti diketahui sebelum disetujui, sepuluh Raperda yang disetujui menjadi Perda terlebih dahulu Ketua Pansus menyampaikan laporan yakni Pansus I, II dan III.

Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SH MSi memimpin sidang paripurna mengatakan bahwa, seluruh fraksi telah menyetujui sepuluh buah Raperda dan telah dilakukan penandatanganan bersama pimpinan daerah dan DPRD.

Nantinya, raperda tersebut akan diajukan kepada Gubernur Sumsel untuk disahkan menjadi Perda yang akan diterapkan di Kabupaten Banyuasin.

“Diharapkan nantinya, perda yang telah disahkan dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

Sementara, Bupati Banyuasin H Askolani SH MH dalam sambutanya meyampaikan terima kasih kepada semua fraksi pendukung DPRD, Pansus I, II dan III yang menyetujui dan menerima Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. (Indera)