FGD Analisis Yuridis RUU Kelautan Terkait Kewenangan Bakamla Sebagai Single Agency Multi Task Dalam Penegakkan Hukum, Keamanan dan Keselamatan di Laut, Kesimpulannya Perlu Ditinjau Ulang

News, Sumsel
Kewenangan Bakamla , Yuridis RUU Kelautan

Palembang, LamanQu.idFocus Group Discussion ( FGD) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang dengan tema ” Analisis Yuridis RUU Kelautan Terkait Kewenangan Bakamla sebagai Single Agency Multi Task Dalam Penegakkan Hukum, Keamanan dan Keselamatan di Laut ” di gelar di Hotel Airish Sukabangun Palembang, Kamis ( 4/7/2024).

Acara ini di hadiri , Profesor Zainal Mewakili Dr. Nyayu Khodijah selaku Rektor UIN sekaligus Ketua Perumus dan narasumber. Kemudian Dr. Andrean Nugraha SH.MH. PHD selaku narasumber dari Unsri Hukum Kelautan, Prof. Dr. RR Rina Antasari.SH.MHum, sebagai anggota dari narasumber, Dr.Yaswardi. M.Ag selaku narasumber anggota, Dr. Muhammad Harun MAg selaku Dekan Fakultas Syariah dan hukum UIN Raden Patah Palembang. Polda Sumsel di wakili oleh Dirpolairud B Drs. Andreas Kusmedi Sik, Kasubid Gakkum Polairud AKBP Rahmat Sihotang SH.Mhum berserta Jajaran.

Wakil Rektor Wakil Rektor 1 Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Raden Fatah Palembang Dr.Muhammad Adil,M.A mengatakan, tadi disimpulkan tim perumus dan kita sudah mendapatkan informasi tentang yang didiskusikan hari ini.

“Semoga apa yang tadi sudah kita diskusikan cukup panjang dan sudah dirumuskan itu akan ditindaklanjuti kedepannya sebelum ini menjadi Undang-Undang. Karena ini masih bentuknya RUU,” ujarnya.

“Tadi kita lihat kalau RUU ini masih terdapat banyak persoalan, tadi sudah disebutkan ada tumpang tindih persoalan antar Undang-Undang yang satu dengan undang-undang yang lainnya, saling berkaitan.Kita melihat di RUU itu untuk menambah perluasan kewenangan Bakamla. Tadi sudah disampaikan dan dianalisis sekian rupa oleh narasumber dan juga sudah diketahui duduk persoalannya karena masih melibatkan banyak pihak terutama menyangkut penegakan hukum ketika terjadi pelanggaran di laut dan ini menurut kita cukup penting masukkan yang disampaikan dan sudah dirumuskan,” bebernya.

Lebih lanjut M.Adil menuturkan ada dua rekomendasi yang cukup penting antara lain yaitu perlunya ditinjau ulang dan dikaji ulang RUU ini.

“Jangan sampai RUU ini menjadi undang-undang lalu dipersoalkan oleh para stakeholder yang berhubungan dengan bagian kelautan ini. Yang perlu disampaikan karena ini menyangkut banyak pihak, seperti yang didiskusikan pada hari ini,” katanya.

M.Adil menuturkan, pihaknya masih menunggu rekomendasi berikutnya.

“Ini menyangkut banyak pihak. Karena ini diinisiasi atau yang selama ini ada kaitannya dengan kelautan misalnya Ditpolairud, mudah-mudahan nanti akan kita tunggu respon dari bagian terkait lainnya karena paling tidak ada penegakan itu ada 7 bagian terkait. Tidak hanya kementerian perhubungan tapi juga melibatkan banyak pihak tadi juga disampaikan dalam hukum pidana kalau ingin penyidikan jika ada benturan itu menurut hemat kami perlu dikaji lagi lebih lanjut,” tuturnya.

“Jadi tidak hanya sekali ini diskusi, masukkan atau FGD apapun itu perlu untuk menambahi apa yang sudah dibahas hari ini,” pungkasnya.