Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, Satgas PPKS UKB Bakal Adakan Sosialisasi

News, Pendidikan, Sumsel
Kekerasan Seksual , Satgas PPKS UKB

Palembang, LamanQu.idSetelah melalui penjaringan, Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus. Penetapan tersebut setelah dilakukannya uji publik calon Satgas PPKS UKB 2024 di Kampus UKB, Rabu (20/3/2024).

Ketujuh orang tersebut yakni Muslimin S.Si, M.Si (Tenaga Pendidik), Bunga Anggraini Sari, M.Biomed (Tenaga Pendidik), Monica Tri Utami, SAP (Tenaga Kependidikan), M Hasbiansyah (Mahasiswa), Eka Safitri Dayanti (Mahasiswa), Laura Ulandari (Mahasiswa) dan Larasati Putri Safira (Mahasiswa). Hadir juga dalam uji publik tersebut, pimpinan universitas, dekan, dosen, undangan dan sejumlah mahasiswa UKB.

Dalam sambutannya, Rektor UKB, Dr dr Fika Minata Wathan, M.Kes yang diwakili Wakil Rektor I, Dr Hendra Sudrajat,SH,MH menyampaikan pesan agar Satgas PPKS yang dibentuk dapat segera melakukan sosialisasi kepada segenap civitas akademika di lingkungan kampus. Sebab upaya preventif atau pencegahan menjadi hal yang paling utama.

“Kita semua berharap jangan sampai terjadi penanganan kasus akibat tindak kekerasan seksual. Semua bisa kita cegah sedari awal,” ungkap Dr Hendra Sudrajat.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan Satgas PPKS sudah seharusnya dilakukan mengingat maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini. Sekaligus menindaklanjuti Permendikbud Nomor 30/2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.

“Tujuan Satgas PPKS ini sesuai Permendikbud untuk melakukan pencegahan , penanganan serta merespon kasus hingga memberikan perlindungan korban kekerasan seksual. Saya berharap Satgas PPKS yang dibentuk ini menjadi tim yang terbaik dan solid,” ujarnya.

Sementara itu, Muslimin, S.Si, M.Si Tim Satgas PPKS yang baru dibentuk dari tenaga pendidik ini, mengaku siap melakukan sosialisasi sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus. Untuk itu dia dan tim membutuhkan dukungan semua pihak agar tujuan Satgas PPKS ini dapat tercapai.

“Sosialisasi ini penting sebagai upaya pencegahan. Karena banyak juga yang belum mengetahui tindak kekerasan seksual bukan saja dalam bentuk fisik namun juga dapat berupa cat calling atau body shaming berupa pelecehan seksual seperti memberikan siulan yang bertujuan menggoda dan lainnya. Bisa juga mengirim gambar yang berbau pornografi, chat mesum bahkan mengintip termasuk tindakan yang dilarang dan melecehkan,” ungkapnya.

Muslimin menegaskan, sanksi bagi oknum yang melakukan tindak kekerasan seksual telah diatur dalam peraturan mulai dari sanksi ringan hingga berat sampai pidana kurungan penjara. “ Kami minta setop melakukan tindakan kekerasan seksual atau pelecehan, termasuk juga perudungan ataupun intoleransi,” tambahnhya.

Ditambakan, Bunga Anggraini Sari, M.Biomed Tim Satgas PPKS lainnya, pihaknya tidak ingin ada kasus tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus. Namun, jikapun terjadi maka pihaknya akan merespon dengan cepat dan telah menyiapkan proses penanganan tindak kekerasan seksual mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan alat bukti, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi serta pemulihan dan pencegahan agar tidak terjadi keberulangan kasus.