Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Pelaku Asusila Inisial “TH” Terhadap Keponakannya

Hukum, News, Sumsel
Pelaku Asusila , tindakan asusila terhadap anak

Palembang, LamanQu.id – Kepolisian subdit 5 siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku tindakan asusila terhadap anak berusia 9 tahun yang merupakan keponakannya dan cara merekam serta menyimpan video serta foto-fotonya.

Pelaku berinisial TH (35) warga Palembang yang berprofesi sebagai pedagang.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira saat melakukan ungkap kasus, Rabu (7/1/2023).

AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kasus tersebut diketahui setelah anggota Siber melaksanakan Patroli siber lalu menemukan akun media sosial dan email yang isinya terdapat konten asusila berupa video dan foto antara pria dewasa dan anak laki laki.

“Kami mendeteksi ada seorang laki-laki, yang mempunyai akun media sosial dan email, disimpan video dan foto yang berbau pornografi. Dimana dalam video tersebut terdapat seorang laki-laki dewasa sedang melakukan aktivitas seksual bersama seorang anak laki-laki berusia 9 tahun,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan diketahui pelaku sudah melakukan kegiatan tersebut dari bulan Maret 2022 dan telah menyimpan 17 video, 4 foto dan 61 video hasil unduhan.

“Dia menyimpan video dan foto foto untuk menyalurkan hasrat untuk melakukan hubungan seksual kepada anak kecil,” jelasnya.

Dari penyelidikan korban, sambung dia, ternyata tersangka TH juga memanfaatkan adik korban yang berusia 4 tahun.

“Adik korban juga akan menjadi korban yang diakui pelaku sudah dipegang dan diraba kemaluannya, ” katanya.

Untuk melancarkan aksinya, lanjut Yudha pelaku mengiming- imingi korban dengan memberikan uang dan top up game online, yang korban menuruti kemauan tersangka, tersangka lalu merekam korban dengan menggunakan handphone.

Dari tangan tersangka pelaku juga mengamankan barang bukti satu unit handphone milik tersangka yang digunakan untuk merekam dan memfoto korban, satu helai kain yang digunakan tersangka dalam video, satu buah cincin yang dipakai tersangka saat membuat video satu buah kalung yang dipakai tersangka.

Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2004, Pasal 4 ayat (1) Jo pasal 29 dan/atau pasal 37 UU RI No 44 tahun 2009, dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2009.

Tersangka TH menuturkan, dia mulai melakukan perbuatan asusila tahun 2022.

“Tujuan buat video untuk koleksi dan untuk munculkan hasrat seks,” katanya.

Lebih lanjut TH mengungkapkan, dia melakukan tindakan asusila kepada anak kecil karena dulu dia pernah menjadi korban asusila.

“Waktu itu saya umur 8 tahun pernah juga mengalami tindakan asusila,” tandasnya.