NCW Muba Minta Kejari Muba Tindaklanjuti Pungli Yang Dilakukan Kades Tampang Baru

News, Sumsel
laporan dari masyarakat , NCW MUBA , sertifikat tanah masyarakat

Muba, LamanQu.idNasional Coruption Watch (NCW MUBA), Setelah Aksi Pertama yang dilakukan di Kejati Sumsel, maka NCW MUBA Kembali Beraksi kedua di Kejari Muba, Rabu (30/3/2022).

Mereka meminta periksa dan panggil kepala desa tampang baru kecamatan Banyung Lencir kabupaten Musi Banyuasin saudara Usman AR yang terindikasi melakukan pungli pembuatan sertifikat tanah rakyat di desa Tampang Baru kecamatan Banyung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.

Kasi Intelijen Kejari Muba, Abu Nawas,SH. mengatakan, terima kasih atas laporan dari masyarakat. “Kami akan tindak lanjut laporan dari NCW muba ini,” ujarnya.

Sementara itu Koordinator Aksi Ketua NCW Muba M.Hadi di dampingi Eko Wahyudi dan Daud menambahkan, NCW Muba melaporkan Adanya dari masyarakat Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung lancir Kabupaten Musi Banyuasin. “Kami dari Nasional Watch Musi Banyuasin Melaporkan Kepada Kejaksaan Negeri Muba,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, adanya indikasi yang dilakukan Kapala Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung lencir Kabupaten Musi Banyuasin Usman AR indikasi melakukan pungli kepada masyarakat Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung lencir Kabupaten Musi Banyuasin, dalam pengurusan membuat sertifikat tanah masyarakat desa Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung lendir Kabupaten Musi Banyuasin bukti-bukti, kwitansi dan masyarakat siap dihadirkan.

“Semoga Kejaksaan Negeri Muba bisa memproses dan merespon laporan dari masyarakat ini kami ucapkan terimakasih,” pungkasnya