Diduga Terima Gratifikasi, Dua Pegawai BPN Kota Palembang Ditetapkan Tersangka

Hukum
menerima gratifikasi berupa tanah , penahan terhadap tersangka , Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Palembang, LamanQu.idKejari Palembang menetapkan dua orang Pegawai BPN Kota Palembang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019.

Hal itu disampaikan oleh Budi Mulia SH selaku Kasi Intelejen Kejari Palembang, Senin (21/2/2022) sekira pukul 20.40 WIB.

Dikatakan Kasi Intelejen Kejari Palembang, bahwa kedua tersangka tersebut yakni, inisial AZ selaku Ketua Tim Ajudikasi dan inisial J selaku ketua Satgas Yuridis pada program PTSL Tahun 2019.

“Tim penyidik Kejari Palembang dalam hal ini bidang tindak pidana khusus berdasarkan rangkaian penyidikan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni saudara AZ dan saudari J,” ucapnya.

Dirinya juga menegaskan, bahwa pihaknya telah menemukan dua alat bukti terkait penetapan tersangka dua pegawai BPN tersebut. Menurutnya kedua tersangka diduga kuat telah menerima gratifikasi berupa tanah dalam proses pengajuan penerbitan hak milik terhadap 100 hektare tanah yang berada di Kelurahan Karya Jaya Kota Palembang melalui program PTSL tahun 2019.

“AZ dan J ini selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor BPN Kota Palembang diduga keras telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat,” tegasnya.

Dijelaskannya, bahwa pasal yang diterapkan dalam perkara ini antara lain, kesatu Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah dirubah didalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua pasal 12 huruf B jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah dirubah didalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, selanjutnya penyidik akan melakukan penahan terhadap kedua tersangka selama 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 12 Maret 2022 guna pemeriksaan lebih lanjut.