Dugaan Salah Tangkap Oknum Polsek Sungai Lilin Dilaporkan Ke Propam Polda Sumsel

Hukum
Korban salah tangkap

Palembang, lamanqu.id – Karena merasa tidak bersalah, lantaran Suaminya ditangkap oleh Satuan Reserse Polsek Sungai Lilin atas kasus dugaan perampokan dikampungnya desa Sri Gunung pinggir Jalan Raya Palembang – Jambi pada 28 Oktober Lalu, Akhirnya Ayu (35) Melapor ke Bid Propam Polda Sumsel. Rabu (5/12).

Dihadapan awak media, Ayu istri dari tersangka Sutonik menjelaskan, pada malam kejadian suaminya tidur bersamanya dirumah mereka. Namun, keesokan harinya ia mendapat kabar bahwa tetangganya ada yang di rampok.

Dirinya sangat yakin dan dapat memastikan bahwa bukanlah suaminya pelaku tersebut. Kemudian, pada tanggal 17 November ada pihak kepolisian dari Polsek sungai lilin meringkus suaminya. Sehingga dirinya pun bingung ada apa sebenarnya sehingga suaminya jadikan tersangka.

” saya berani bersumpah. Malam itu suami saya tidur ngorok dekat saya. Keesokan harinya kami mendapat kabar bahwa ada yang dirampok,” Jelasnya.

Dikatakan Ayu, saat penangkapan suaminya pun sehat segar bugar. Namun, saat beberapa hari kemudian tiba-tiba suaminya babak belur lantatan ada yang memukulinya.

” Saat ditangkap suami saya sehat-sehat saja. Dia sedang duduk di motor liatin tetangga nyuci mobil. Tapi saat diperiksa suaminya saya dipukuli dengan besi sampai-sampai giginya pata,” ucap Ayu dengan penuh amarah.

Sementara Kuasa Hukum Ayu yaitu Dodi IK. SH didampingi Fahmi SH mengatakan, kedatangannya ke Propam Polda untuk melaporkan Kapolsek sungai lilin beserta kanit Reskrimnya.

” kita melaporkan dugaan terhadap oknum Polisi yang berbuat semena-mena terhadap suami klien saya yang telah Diduga melakukan tindak pidana dikawasan polsek sungai lilin,” ujarnya.

Disamping itu, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Didi Hayamansyah saat di Konfirmasi mempersilahkan mereka melapor, di katakannya, Kalau memang ada tindak pidana yang dilakukan oleh pihak kepolisian pihaknya akan memproses masalah tersebut.

” Saya belum bisa memberikan pernyataan, karena sampai saat ini suratnya belum masuk. Kalau memang dia tidak bersalah kenapa tidak dilaporkan masalah penculikan saja dan Kalau kepolisian ternyata salah tangkap silakan gugat pra peradilan saja” tegasnya.(ARi)