Besarnya Tunjangan Perumahan DPRD di Pertanyakan Rumah Dinasnya di Mana ?

Jatim, News
Tunjangan Perumahan DPRD

Banyuwangi, LamanQu.idMenjadi pertanyaan masyarakat ketika melihat begitu besarnya tunjangan perumahan DPRD tetapi ternyata tidak ditemukan rumah dinasnya di mana.

Bahwa perlu diketahui DPRD dalam rangka tugasnya mendapatkan anggaran tunjangan perumahan yang besarnya tidak tanggung tanggung.

Tunjangan untuk Ketua Rp. 25 juta perbulan, untuk wakil DPRD sebesar Rp. 21 juta perbulan, dan untuk Anggota DPRD sebesar Rp. 19 juta perbulan.

Tunjangan tersebut diberikan tidak lain dengan tujuan untuk memudahkan wakil wakil rakyat mengemban tugas negara. Yang mana tentu Ketua DPRD tunjangannya yang paling besar dibandingkan dengan wakil wakil DPRD maupun anggota.

Melihat besarnya tunjangan perumahan maka wajar muncul pertanyaan di mana rumah dinas DPRD Banyuwangi dan pertanyaan selanjutnya kenapa perlu ada rumah dinas.

Jawabnya sebab tujuan diberikan tunjangan rumah tentunya digunakan untuk membiayai rumah dinas dan sebaliknya bukan untuk membiayai rumah pribadi.

Sedangkan pemberian tunjangan perumahan ini telah diatur didalam Perbup Kabupaten Banyuwangi  no.  9 tahun 2021 yang mana untuk Ketua sebesar Rp. 25 juta perbulan, untuk wakil ketua sebesar 21 juta perbulan  dan untuk anggota sebesar Rp. 19 juta perbulan.

Besarnya tunjangan ini apakah wajar ?

Menurut Lembaga BCW ( Banyuwangi Corruption Watch) menilai tunjangan perumahan ini masuk kategori tidak wajar sebagaimana disampaikannya ketika berada di Hotel Aston bersama KPK RI dalam acara kegiatan sosialisasi Pencegahan Korupsi.

“Seharusnya pemberian tunjangan perumahan DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2017 yang menyebutkan besarnya tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku,” ucap Masruri.

“Sedangkan untuk harga sewa rumah di Banyuwangi yang paling tinggi sekalipun tidak sampai segitu, tapi kalau di jakarta mungkin harga segitu wajarlah, ditambah lagi wujud fisiknya tidak ada, Justru yang penting wujud fisiknya harus ada, kalau gak ada wujud fisiknya lantas  tunjangan itu digunakan untuk apa,” tambah Masruri.

“Tujuan diberikan tunjangan perumahan sebagaimana disebutkan dalam  PP. No. 18 tahun 2017 adalah untuk meningkatkan peran dan tanggungjawab lembaga perwakilan rakyat Daerah dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah serta meningkatkan kwalitas produktifitas DPRD,” sambung Masruri.

Selanjutnya Masruri menambahkan, “Maka kalau kemudian tunjungan itu disalah gunakan misalkan tidak digunakan untuk pengadaan rumah dinas, maka tugas tugas DPRD bisa mungkin pelayanan terkendala dikarenakan rumah dinasnya tidak ada. Artinya disini rakyat yang memberikan mandat akan dirugikan,”

“ini guyonan tapi serius ambil contoh misalnya ketika ada rakyat ingin menemui wakilnya dimana rakyat yang mungkin dari pelosok desa harus menemui wakilnya ? , kalau dana tunjangan itu disalahgunakan untuk buka toko misalnya,  maka  harus harus ketemu di toko atau mungkin di warung, padahal seharusnya rakyat punya hak pelayanan yang lebih terhormat rakyat menemui wakilnya di rumah dinas, bukan di toko.” pungkas Masruri.

Selanjutnya Awak media mengkonfirmasi pejabat yang berwenang yang memberikan tunjangan ini yang diwakili Ketua BPKAD Cahyanto menyampaikan, “Memang benar tunjangan itu, aturannya kalau Pemda tidak memberikan perumahan harus memberikan tunjangan perumahan. Maksud dari pemerintah ini karena pemerintah selama ini tidak memberikan fasilitas rumah dinas maka diganti dengan tunjangan perumahan.” jelas Cahyanto.