Ketua APPM : The Lord of Creator Para PENCEBOK Anggaran

Opini
permainan kanibalisme anggaran , the lord of creator , Tindak Pidana Pencucian Uang

Banyuwangi, LamanQu.idRasa-rasanya isu dugaan jual beli maupun intervensi terhadap kegiatan yang bersumber dari APBD tak lekang oleh waktu. Tentunya, mereka yang duduk di pucuk rantai kekuasaan memiliki kans terbesar dalam mengatur permainan ini. Dengan catatan jika mereka mau.

Sekali lagi, bukan sebagai pemain. Namun sebagai the lord of creator. Membawahi boneka-boneka sadis bertajuk sang eksekutor yang tak lain merupakan instrumen penting dalam permainan kanibalisme anggaran.

Hanya sebatas itu sajakah ? Atau mungkin ada yang berperan sebagai pencebok ?. Ya, mereka yang bertugas membersihkan tangan dan kaki eksekutor dari lumuran bercak darah sang korban.

Semua itu bisa saja terjadi, sekali lagi dengan syarat jika mereka mau.

Analisis di atas sah-sah saja jika diterapkan pada Hibah kambing dari provinsi kepada kelompok ternak diwilayah blogagung, Tegalsari Banyuwangi , penerima manfaat harus bayar Rp 500rb/ekor kepada ketua kelompok dan disetor kan kepada Qomar sang aspirator salah satu anggota dewan. Hal itu pula yang memantik ketua APPM, Rofiq Azmi berspekulasi bahwa telah terdapat dugaan praktik penipuan kepada penerima hibah kambing.

Selain itu kata Rofiq, isu kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait hibah hewan ternak yang kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi, sedang senyap. Dan juga terkait isu adanya dugaan yang sama terkait hibah, yang melalui Dinas Perikanan kepada salah satu Pokmas yang laporanya akan dimasukkan kekejaksaan negeri Banyuwangi, juga bagian yang patut dikategorikan dalam indikator permainan kotor.

“Sekali lagi, kami menduga ada kepentingan kelompok dan kepentingan pribadi , sepertinya kami mencium ada modus yang terselubung dari para “pencebok” dalam setiap kegiatan yang menggunakan APBD, oleh karena itu lah kami harus melaksanakan fungsi kami sebagai control dari kebijakan pemerintah, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ucapnya.

“Miris sekali, disisi lain kegiatan pembangunan dan perbaikan jalan dari Dinas PU ckpp binamarga kabupaten Banyuwangi yang secara serentak dilaksanakan,mulai dari pelebaran jalan yang menggunakan bahan beton, membuat kami sebagai calon penerima manfaat kecewa, minimnya fungsi pejabat sebagai pengawas kegiatan, menjadikan lemahnya kontrol saat pelaksanaan, tidak adanya pengawas terhadap kwalitas bahan, menjadi celah terjadi permainan pengurangan volume, ukuran lebar ataupun tebal yang dengan sengaja terang terangan mereka permainkan.”

“Munkin ketidak sesuaian spesifikasi telah mereka atur, pengawas dan konsultan yang seharusnya melakukan arahan tidak selalu ada dilokasi, jika pejabat ada dilokasi, mungkin bisa menjadi dasar yang benar atau sebaliknya, ketika rekanan melaksanakan kegiatan pembangunan, protes dan saran sudah kami lakukan namun tidak digubris justru terkesan membandel, salah satu contoh bahan agregat yang digunakan dengan kwalitas kelas c atau jelek sekali, itu akan sangat mempengaruhi kekuatan beton yang digelar di atasnya, ada beberapa bukti yang kami kantongi termasuk dampaknya, tertutupnya informasi menjadikan kami sebagai lembaga control hanya sebatas mampu menduga duga saja,” imbuhnya.

Menurut Rofiq, jika hal ini terus berjalan. Maka tidak menutup kemungkinan jika asumsi negatif masyarakat terhadap Pemerintah Daerah Banyuwangi semakin tumbuh dengan liar.

“Kepercayaan masyarakat berbanding lurus dengan kwalitas pembangunan daerah,” pungkasnya.