Kobar Desak Pemkot Palembang Segel Perusahaan Pengelola Pakir Pelanggar Perda Kota Palembang

News, Sumsel
Izin Pengelolaan Tempat Parkir , Komite Barisan Rakyat Sumsel , praktik nakal pengelola pakir

Palembang, LamanQu.idPuluhan massa dari Komite Barisan Rakyat (Kobar) Sumsel menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Palembang, pada Kamis (30/11/23).

Massa gabungan ini mendesak Pemkot Palembang untuk dapat bertindak tegas dengan melakukan penyegelan terhadap perusahaan pengelola pakir pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang.

Menurut koordinator aksi, Andreas Okdi Priantoro dalam orasinya bahwa pelanggaran terhadap Perda tentang Tarif pakir merupakan bentuk kejahatan. Selain itu, akibat praktik semacam ini tentu berdampak kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.

“Untuk itu, kami merasa wajib dan perlu di bongkar praktik nakal para pengusaha pengelola pakir resmi di mall, hotel, rumah sakit Kota Palembang yang terindikasi melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 diperbaharui dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 dan Perwali Nomor 6 Tahun 2015 berkaitan dengan tarif retribusi parkir dan parkir progresif,” jelas Andreas.

Andreas menuturkan pelaksanaan perparkiran Kota Palembang di atur dalam Perda Kota Palembang sehingga adanya aktivitas warga dan adanya penitipan atau perparkiran kendaran roda dua dan roda empat secara langsung menjadi salah satu objek pemungutan pajak parkir.

Terkait hal itu, jika merujuk dengan Perwako Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 4 berbunyi tarif parkir progresif untuk Kendaraan Bermotor di kawasan parkir khusus terdiri dari: pertama kendaraan roda 4 (empat), dengan ketentuan: 1 (satu) jam pertama paling banyak sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah); penambahan tiap 1 (satu) jam berikutnya paling banyak Rp. 2000,-(dua ribu rupiah); Dan paling banyak sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk pemakaian sampai dengan jam penutupan areal kawasan tersebut;

Kedua, kendaraan roda 3 (tiga), dengan ketentuan: 1 (satu) jam pertama paling banyak sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); penambahan tiap 1 (satu) jam berikutnya paling banyak sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah); Dan paling banyak sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan jam penutupan areal kawasan tersebut.

Dan ketiga, kendaraan roda 2 (dua), dengan ketentuan:1 (satu) jam pertama paling banyak sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah); penambahan setiap 1 (satu) jam berikutnya paling banyak sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah); dan paling banyak sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) untuk pemakaian sampai dengan jam penutupan areal kawasan tersebut.

Selain itu, jelas dia bahwa merujuk pada perwako no 6 Tahun 2015 pasal 6 ayat 1 Huruf

a) berbunyi memiliki Izin Pengelolaan Tempat Parkir dari Dinas Perhubungan dan/atau surat perjanjian kerja sama yang telah disepakati;

b) menyimpan Struk Parkir untuk keperluan pemeriksaan;

c) menjaga dan menyimpan per tanggal dokumen pendapatan penyelenggaraan Parkir dalam kawasan tersebut;

d) membuat laporan pendapatan Parkir setiap bulan sebagai dasar perhitungan kewajiban yang akan disetor, dan

e) menyetorkan retribusi Parkir sesuai dengan kewajiban yang telah di sepakati.

“Bahwa merujuk pada Perwako Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 7 Penyelenggara Parkir dengan Sistem Progresif dilarang: menetapkan dan atau menaikan tarif progresif yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan struk parkir yang telah dipakai atau digunakan secara berulang-ulang kepada pengguna jasa Parkir,”

“Dan apabila merujuk pada Perwako Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 8, penyelenggara parkir dengan sistem progresif yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota ini dikenakan sanksi berupa: teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali; penutupan alat mesin parkir; dan pencabutan izin/ pembatalan perjanjian kerjasama,” beber Andreas.

“Atas dasar yang kami sampaikan di atas, kami selalu kelompok masyarakat meminta kepada Pemkot Palembang untuk dapat bertindak tegas terhadap pengelola parkir maka yang mengoperasikan perparkiran di mall, hotel, rumah sakit untuk segera dilakukan penindakan karena secara terang dan nyata para pengelola parkir diduga kuat telah melanggar perda tanpa tersentuh hukum,” tegas Andreas.

Di sisi lain, Bung Enho dan Rizky Pratama Saputra mempertanyakan sikap Pemkot Palembang khususnya OPD yang membidangi persoalan PAD , dan Parkir Kota Palembang seolah main mata dan membisu sejuta bahasa dan tutup mata begitu saja.

“Akibat segelintir oknum tersebut, ujungnya warga yang menjadi korban dari praktek nakal pengelola parkir yg di Kelola secara monopoly oleh beberapa perusahan parki seperti SP, SKP, IP,” sambungnya.

Dirinya menegaskan oleh kerena secara nyata telah terjadi pelanggaran Perda dan Perwali di bidang perparkiran.

“Kami atas nama warga yang selama ini dirugikan oleh praktek nakal pengelola parkir di mall, hotel dan rumah sakit,” tandasnya.

Sementara itu, koordinator lapangan, Rizky Pratama Saputra menyampaikan pihaknya meminta kepada Pemkot Palembang untuk dapat mengevaluasi dan menutup operasional perparkiran di seluruh mall, hotel dan rumah sakit atas dugaan melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 diperbaharui dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 dan Perwali Nomor 6 Tahun 2015 berkaitan dengan tarif retribusi parkir dan parkir progresif.

“Kami juga meminta dan mendesak Pemkot Palembang untuk segera mengevaluasi tarif parkir dan menindak oknum nakal di balik praktik curang pengelolaan pakir yang berpotensi merugikan negara, terjadi praktik korupsi retribusi parkir,” pungkasnya.

Para pengunjuk rasa ini sempat diterima oleh Asisten II Setda Kota Palembang, Ahmad Zulinto namun para pendemo merasa keberatan karena didampingi oleh dinas terkait, maka pengunjuk rasa membubarkan diri secara tertib.