Ditreskrimsus Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Ekor BBL

Hukum, Kriminal, News
Kasus Tindak Pidana Perikanan , penyelundupan Benih Benih Lobster

Palembang, LamanQu.idDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media terkait ungkap kasus Tindak Pidana (Tipid) perikanan yaitu penyelundupan Benih Benih Lobster (BBL) bertempat di Ruang Kerja Konferensi Pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Kamis (30/11/2023).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit IV Tipidter diwakili dan dihadiri Kabid Humas Polda Sumsel diwakili Paur Pensat Sundit Penmas Ipda Rici Diniyanita S PSI.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira Mengatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap oleh Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel kerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel.

“Ungkap kasus ini terungkap berawal sari informasi Ditlantas Polda Sumsel, Senin (27/11) sekira pukul 21.00 WIB, bahwa ada 1 (satu) unit mobil minibus yang membawa BBL akan melintas diwilayah hukum Polda Sumsel dan kemudian Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan bersama PJR Ditlantas Polda Sumsel,” katanya.

Dia menuturkan, pada Selasa (28/11) sekira pukul 01.00 WIB, tim melakukan penyisiran di Jalan Tol Kayuagung-Lampung KM 329 Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumsel dan melihat 1 unit mobil minibus merk toyota kijang innova warna silver dengan nomor Polisi BE 1036 YM mencurigakan dengan melintas kecepatan tinggi. Kemudian Tim melakukan pengejaran.

“Setelah melakukan pemberhentian terhadap mobil tersebut dan melakukan pengecekan, ternyata mobil tersebut membawa BBL tanpa kelengkapan dokumen, sehingga tersangka atas nama SN yang berperan sebagai sopir diamankan bersama Barang Bukti (BB) di Ditreskrimsus Polda Sumsel,” ungkapnya Yudha.

Lanjut Yudha beberkan barang bukti yang berhasil pihaknya amankan berupa BBL yang terdapat dalam 12 box beserta 1 unit Mobil merk toyota kijang merk innova dengan Nomor Polisi BE 1036 YM beserta 1 lembar foto copy STBK Mobil Tersebut.

“Dari hasil pencacahan bersama Tim BKIPM dan PSDKP terdapat terdapat 12 box Styrofoam dilakban hitam yang berisi 333 kantong dengan total 50.616 (lima puluh ribu enam ratus enam belas) Ekor BBL dengan rincian 6660 ekor BBL jenis mutiara dan 43.956 ekor BBL jenis pasir,” bebernya.

Lebih lanjut dia sampaikan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka SN, BBL tersebut dibawa dari pelabuhan Bakauheni akan menuju Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan saat ini dalam proses pengembangan siapa pemilik dari BBL tersebut.

“untuk ongkos Rp 1 Juta perkali jalan dan biaya angkut Rp 1.5 Juta perkali angkut. Dalam ungkap kasus ini, kami prediksi untuk kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 6 miliar, jika BBL tersebut berhasil dijual, dimana BBL untuk jenis Mutiara RP 150 ribu perekor dan jenis Pasir Rp 100 ribu perekor,” ujarnya Yudha.

Terakhir Yudha jelaskan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 88 Jo. pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo. pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 8 Tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Untuk menghindari agar BBL tersebut tidak mati, maka BBL tersebut sudah dilepas liarkan di Pantai Duta Wisata Lampung, oleh tim, terdiri dari Personil Subbidpaminal dan Subbidprovos yang dipimpin oleh KOMPOL Agustan Kesuma dan dibantu PPSPL agar pelepasan BBL tersebut transparasi,” pungkasnya Yudha.