Ketua Ormas Macan Asia Mengapresiasi Aksi Cepat Tanggap RESMOB Polsek Kota dalam Menangkap Pelaku Pencurian Uang Pengunjung ATM yang Tertinggal

Jatim, Kriminal, News
Aksi Cepat Tanggap , Pelaku Pencurian Uang

Banyuwangi, LamanQu.idGerak cepat penangkapan terhadap tersangka yang telah melakukan tindak pidana pencurian uang yang bukan miliknya sudah tertangkap di polsek kota banyuwangi. Kamis (09/11/2023).

Berawal dari penangkapan RD yang dilakukan oleh team Resmob Polsek kota banyuwangi pada hari Rabu, 08 November 2023. Ketika tersangka diciduk dikediamannya, RD tidak memberikan perlawanan atau pengelakan atas tuduhan tindakan yang telah dilakukan.

Dari tindakan yang dilakukan, RD telah mencoreng citra nama baik dunia jurnalis lantaran tanpa berfikir sebab dan akibat yang terjadi.

Atas kejadian tersebut, RD ditetapkan sebagai tersangka dan ditanggapi langsung oleh Ketua DPC MAI Slamet Hariyadi, “Saya berterima kasih dan mengapresiasi juga turut acungkan jempol kepada pihak aparatur Kepolisian Resmob kota dengan gerak cepat melakukan penyergapan terhadap RD di kediaman rumah kontrakan RD, hingga sampai saat ini RD masih dalam proses penyelidikan atas tindakan yang di lakukan RD harus tetap di proses sesuai undang undang yang ada,” ujar Slamet secara tegas.

“Kami sebagai Ketua Ormas DPC MAI Banyuwangi, harapannya semoga kasus ini cepat terselesaikan, biar tidak ada RJ (Restorative Justice) dan tidak terulang lagi kejadian kejadian dan perbuatan yang merugikan sesorang seperti ini atau yang sudah viral di media online dan harapan kami masalah ini tetap diproses sesuai aturan dan undang undang yang ada,” tambahnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP. Seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat di hukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.