Keluarga Korban Truck ODOL: Hentikan Segera dan Hukum Seberatnya

News, Sumsel
Ditabrak Truk Tronton , Korban Truck ODOL

Palembang, LamanQu.id88 hari yang lalu tepatnya 27 Februari 2023 di Jl. MP. Mangkunegara Palembang mengingatkan sebuah peristiwa tragis memilukan seorang anak muda yang bernama Kurniawan Hamdalah tewas di tempat setelah motornya ditabrak oleh Truk Tronton milik PT. Citra Anugerah Transport.

Kurniawan Hamdalah adalah anak miskin dari seorang Ibu dengan status janda yang juga memiliki 3 orang adik dan beliau merupakan tulang punggung keluarga yang tentu memilki harapan besar untuk membahagiakan keluarganya. Naas terjadi Truk Tronton telah merenggut harapan besarnya dan nyawanya melayang di bawah kolong Truk Tronton tersebut.

Pasca peristiwa tersebut ternyata tidaklah berhenti dan kejadian terulang kembali Truk Tronton menabrak motor yang dkemudikan oleh Saripuddin hingga tewas mengenaskan ditempat kejadian pada Jum’at 28 April 2023 di daerah Sekojo Palembang serta terulang kembali kejadian di jl. Demang Lebar Daun dan daerah Km. 12 Palembang. Sontak gambar, video dan pemberitaan menjadi ramai viral dan begitu geramnya atas melenggang bebasnya operasional Truk Tronton tersebut, maka tergerak solidaritas berbagai unsur masyarakat, Komite Aksi, Ormas, LSM, Mahasiswa melakukan demostrasi ke kantor Dishub Prov. Sumsel, kantor Walikota Palembang dan hingga Kantor Gubernur Sumatera Selatan.

Tuntutan berbagai aksi demostrasi menghendaki operasional Truk Tronton tersebut agar diatur dan pihak berwenang terkait untuk menjalankan tugasnya sebagaimana amanat rakyat yang telah memilih dan menggajinya. Bahkan secara ekstrem nya jika tidak mampu bekerja maka pecat saja Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang.

Sektor transportasi ini diurusi oleh Kementerian Perhubungan (BPTD Wilayah VII Sumsel Babel) hingga Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten dan Kota, dengan berbagai peraturannya mulai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Permenhub No. 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, Permenhub No. 30 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, Peraturan Walikota Palembang Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang (hingga sekarang janji Pemkot Palembang untuk melakukan revisi Perwali tersebut belum juga tuntas), dan lain sebagainya, termasuk Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan yang notabene tugasnya antara lain sebagai Pembina dan pengawas bagi 17 Kab/Kota juga tidak berjalan.

Berbagai peraturan dibuat guna memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat, akan tetapi kenyataannya mobil dengan muatan besar dengan membawa container terlebih tanpa pengaman masih berseliweran memberikan ancamannya dan terus menghantui sebagai mesin pembunuh.

Peristiwa 27 Februari 2023 sebagaimana tersebut diatas, kini mulai memasuki babak baru yaitu perkara PIDANA terhadap sopir Truk Tronton. Sidang hari ini merupakan rangkaian panjang untuk memulai hari esok yang lebih baik dan agar kepada pihak terkait yang melakukan perbuatan melawan hukum hingga menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak muda Kurniawan Hamdalah ke depan JANGAN SAMPAI TERJADI LAGI maka harus ada efek jera. Nyawa tidaklah bisa diganti dan dkembalikan lagi, TAPI kita yang hidup yang dibekali otak dan akal pikiran hendaknya peristiwa yang memilukan jangan sampai terjadi kepada diri kita, orang tua kita, anak-anak kita, saudara kita dan para pemimpin kita, jangan sampai terjadi lagi.

Kumawati mengatakan, dengan rasa peduli dan penghormatan bagi para korban jiwa atas peristiwa Truk Tronton tabrak masyarakat serta demi kemanusiaan, kami keluarga korban :

Memohon kepada Yang Mulia Hakim kiranya berkenan menghukum seadil-adilnya dengan hukuman berat.

Memberikan hukuman berat sebagai efek jera bagi Pengusaha (pemilik mobil Daryono PT. Citra Anugerah Transport / CAT), Sopir sebagai bagian korban dari pemilik perusahaan dan pihak-pihak terkait agar tidak semena-mena dalam melakukan kegiatan transportasi.
Mendesak Gubernur Sumatera Selatan dan Walikota Palembang memerintahkan Kadishub agar melakukan penataan dan penertiban terhadap operasional mobil barang muatan besar dan jika tidak mampu maka disarankan PECAT SAJA Kadishub tersebut.

“Mendesak Perwalikota Palembang Nomor 26 tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang untuk segera di REVISI. Jadwal larangan operasional dari jam 06.00 WIB s.d. 21.00 WIB dirubah menjadi jam 05.00 WIB s.d. 22.00 WIB dan berlaku terhadap ruas jalan dalam kota yang padat,” katanya.

Kusmawati berharap pihak berwenang melakukan penertiban baik dari administrasi berupa Ijin-Ijin Usaha Transportasi, Uji KIR dan memastikan kelaikan mobil serta segera menertibkan mobil barang kategori Over Dimensi Over Loading (ODOL) pada mobil barang yang tidak memenuhi standar ukuran dan muatannya.

Intensif gencar melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat pentingnya tentang keselamatan berkendara di jalan dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat (Ormas, Media, LSM, pakar/pengamat transportasi, mahasiswa, lembaga bantuan hukum, dll) dan membuat Posko Pengaduan Masyarakat.

“Kepada Yang Mulia Hakim, kami mengucapkan banyak terima kasih semoga senantiasa diberikan kesehatan untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya dan kepada Media kamipun mengucapkan terima kasih telah mempublikasikan suatu kebenaran,” tandasnya.