Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan Alfamart Dihukum 1 Tahun 3 Bulan Penjara
![Mantan Karyawan Alfamart , penggelapan uang perusahaan](https://lamanqu.id/wp-content/uploads/2023/05/Mantan-Karyawan-Alfamart-Melakukan-Penggelapan-Uang-Perusahaan.jpg)
Palembang, LamanQu.id – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart), Desi Natariyani divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara oleh majelis hakim.
Hal tersebut diketahui saat sidang yang diketuai Edi Saputra Pelawi SH MH dengan agenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (23/5/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa Desi Natariyani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Desi Natariyani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” tegas majelis hakim.
Usai mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah Rahmawati SH dari Kejari Palembang menyatakan sikap terima atas putusan tersebut.
Diketahui sebelumnya pada agenda sidang pembacaan tuntutan, terdakwa dituntut oleh JPU Dyah Rahmawati SH dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Dilansir dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, diketahui bahwa hal tersebut terjadi pada tanggal 7 Februari 2023 di Alfamart yang beralamat dijalan Panca Usaha 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang.
Kejadian berawal saat semua karyawan toko tersebut dihebohkan dengan hilangnya uang kurang lebih Rp 72 juta yang disimpan didalam berangkas yang ada dilaci kasir.
Terungkapnya hal tersebut saat terdakwa beserta karyawan lainnya diminta datang ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan. Kemudian dihadapan polisi terdakwa mengaku telah mengambil uang yang disimpan didalam berangkas tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang.
Berita Terkait
Indeks BeritaRugikan Negara Rp 5.6 M, HA Diamankan Subdit Tipidter Polda Sumsel...
Hukum, News![Penyeludupan Benih Bening Lobster](https://lamanqu.id/wp-content/uploads/2024/07/penyeludupan-benih-bening-lobster.jpg)
Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tind...
Hukum, News![dugaan tindak pidana korupsi](https://lamanqu.id/wp-content/uploads/2024/07/Dugaan-Tindak-Pidana-Korupsi-1.jpg)
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Sungai Lilin yang Terbakar Hingg...
Hukum, Kriminal, News![sumur minyak ilegal](https://lamanqu.id/wp-content/uploads/2024/07/sumur-minyak-ilegal.jpg)
Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Tersangka dalam Perkara Dugaan Tipikor Kegiata...
Hukum, News![barang bukti , Penyerahan Tersangka](https://lamanqu.id/wp-content/uploads/2024/07/Penyerahan-Tersangka-dan-Barang-Bukti.jpg)
TIM Tabur (Tangkap Buron) Kejati Sumsel berhasil Mengamankan DPO Atas Nama Tersangka...
Hukum, News![Tim Tangkap Buron](https://lamanqu.id/wp-content/uploads/2024/07/Tim-Tangkap-Buron.jpg)
Kapolrestabes Palembang Apresiasi Gerak Cepat Polsek Ilir Timur II Menangkap Pelaku ...
Hukum, Kriminal, News![pencurian baterai aki , tindak pidana pencurian](https://lamanqu.id/wp-content/uploads/2024/07/Pencurian-Baterai-Aki.jpg)