Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan Alfamart Dihukum 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Hukum, Kriminal
Mantan Karyawan Alfamart , penggelapan uang perusahaan

Palembang, LamanQu.idTerbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart), Desi Natariyani divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara oleh majelis hakim.

Hal tersebut diketahui saat sidang yang diketuai Edi Saputra Pelawi SH MH dengan agenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (23/5/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa Desi Natariyani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Desi Natariyani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” tegas majelis hakim.

Usai mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah Rahmawati SH dari Kejari Palembang menyatakan sikap terima atas putusan tersebut.

Diketahui sebelumnya pada agenda sidang pembacaan tuntutan, terdakwa dituntut oleh JPU Dyah Rahmawati SH dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Dilansir dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, diketahui bahwa hal tersebut terjadi pada tanggal 7 Februari 2023 di Alfamart yang beralamat dijalan Panca Usaha 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang.

Kejadian berawal saat semua karyawan toko tersebut dihebohkan dengan hilangnya uang kurang lebih Rp 72 juta yang disimpan didalam berangkas yang ada dilaci kasir.

Terungkapnya hal tersebut saat terdakwa beserta karyawan lainnya diminta datang ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan. Kemudian dihadapan polisi terdakwa mengaku telah mengambil uang yang disimpan didalam berangkas tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang.