Polda Sumsel Ungkap Kasus Penipuan Penjualan Emas Melalui E-Commerce dan Pelaku Penipuan dengan Aplikasi

Palembang, LamanQu.id – Polda Sumsel melalui Ditreskrimsus Unit 2 Subdit 5 berhasil mengungkap kasus penipuan terhadap nasabah pengguna kartu kredit dengan pembelian online fiktif yang dilakukan di salah satu e-commerce.
Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M.Barly Ramadan melalui Kasubdit V Siber AKBP Fitriyanti saat pres rilis, Jumat (25/11/2022).
Dia mengatakan, pelaku berjumlah 4 orang yang berasal dari Kota Bogor. Yakni E, SS, SS dan MT. Para pelaku ditangkap di salah satu rumah berada di wilayah yang sama.
“Mereka para pelaku ditangkap di salah satu rumah yang berada di Daerah Cibinong oleh Polres Bogor dan dibawa ke Polda Sumsel,” ujarnya.
Sementara itu, Kombes pol M.Barly Ramadan menuturkan, modus pelaku adalah menghubungi pengguna kartu kredit dan menawarkan pembelian emas murni dengan potongan khusus bagi pengguna kartu kredit, yakni sebesar 30 persen. “Setelah para pengguna menyetujui promo palsu tersebut, para pelaku akan mengirimkan link dan korban akan diperintahkan untuk mengisi data diri dan selanjutnya pelaku meminta kepada korban untuk mengirimkan kode OTP yang masuk,” bebernya.
Setelah mendapatkan kode OTP tersebut pelaku langsung mengakses kartu kredit milik korban dan akan digunakan untuk membeli di salah satu toko online emas yang ada di salah satu e-commerce penjualan.
“Toko online tersebut juga dibuat oleh salah satu pelaku sehingga seolah-olah penjualan tersebut memang ada,” bebernya.
Setalah melakukan pemesanan di toko fiktif yang mereka buat, kemudian pelaku lainya mengantarkan orderan emas tersebut.
“Padahal yang dikirim juga bukanlah emas, namun hanya kotak yang berisi timah,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 49.385.000 akibat korban mengalami kerugian tagihan pembelian.
Akibat perbuatanya ke empat pelaku terancam pasal 30 ayat 1 atau pasal 32 ayat 2 JO pasal 45A ayat 1 UU ITE pasal 55, 56 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda satu milyar.
Selain itu, Unit 3 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel juga menangkap satu pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai karyawan dari salah satu mitra dari Gojek yaitu Gobiz.
Pelaku bernama Wili Dozen alias Dimas (28) warga Sidomulyo, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dirinya ditangkap polisi berada di palembang, Jumat (18/11) lalu.
Diketahui setelah menjalani pemeriksaan pelaku diduga merupakan kelomppk penipuan yang berasal dari Tulung Selapan Kabupaten OKI.
Sementara korban adalah Silviana YH warga Warga Jalan Srijaya Negara, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang yang merupakan yang merupakan ibu rumah tangga dan juga merupakan pelaku UMKM, produk jamu.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M. Barly Ramadhan didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti mengatakan, modus pelaku dengan mengaku sebagai customer service dari Gobiz, menyampaikan kepada korban akan ada pembaharuan sistem dari aplikasi tersebut, pada pertengahan September 2020.
“Dimana bermula saat pelaku menelpon korban, diminta untuk memverifikasi data pribadi korban yang tercantum pada akun Gobiz,” ujarnya.
Bahkan bukan hanya data pribadi korban, namun pelaku juga meminta korban untuk mencantumkan termaksud nomor rekening korban.
“Seluruh data tersebut diminta pelaku diisi pada link formulir yang disiapkan oleh korban dan, meminta nomor OTP yang dikirim kepada korban” tambahnya.
Dari data-data pribadi dan OTP korban, pelaku memindahkan saldo korban sebesar Rp. 4.440.000,- ke rekening tertentu yang dikuasai pelaku.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M. Barly Ramadhan menambahkan tersangka Wili Dozen tidak bekerja sendiri dalam melancarkan aksinya, namun juga secara kelompok.
“Untuk pelaku lain masih kita lakukan pengembangan, dan kita tengah kita kejar,”lanjutnya.
Lebih lanjut, Kombes Barly menyebut pelaku telah beroperasi lama, dan diduga telah mendapat keuntungan ratusan juta.
Polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel merek oppo, empat buah SIMcard Telkomsel, satu unit ponsel merek Vivo, satu unit ponsel milik Xiomi.
Satu buah Bundal data akun dompet digital Dana, satu rekening koran bank Mandiri milik korban.
Pelaku disangkakan melanggar pasal 30 ayat 1 jo pasal 46 ayat 1 UU ITE, terancam kurungan penjara enam tahun atau denda 600 juta rupiah.
Berita Terkait
Indeks BeritaProyek Pavingisasi, Setelah 2 Minggu Dibongkar, Anggota Dewan Panik, Takut Antusias ...
Jatim, News
Jum’at Berkah, Koramil 418-08/Sako Bagikan Nasi Kotak Kepada Jemaah Masjid Al ...
News, Sumsel
Kobar Desak Pemkot Palembang Segel Perusahaan Pengelola Pakir Pelanggar Perda Kota P...
News, Sumsel
PU Perkim Peringati Hari Bakti PU Ke-78, Plt Kepala Dinas Perkim Provinsi Sumsel Nov...
News, Sumsel
Eddy Ganefo Caleg DPR RI Partai Hanura Tersandung Kasus Penipuan, Saksi Korban Ungka...
Hukum, News
MUI SU 1 Dilantik...
News, Sumsel