Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Produksi Miras Oplosan

Hukum, Kriminal
botol miras oplosan , minuman beralkohol , Produksi Miras Oplosan

Palembang, LamanQu.idDitreskrimsus Polda Sumsel kembali berhasil mengungkap kasus pembuatan minuman keras oplosan rumahan. Pelaku bernama Suliyanto alias Yanto warga Jalan Tanjung Api api, lrg. Balai Transmigrasi, Kelurahan Talang Keramat, Talang Kelapa, Banyuasin.

Pelaku memproduksi dua minuman beralkohol dengan merk Mansion House dengan whiskey dan Vodka.

Polisi menyebut pelaku merupakan pemain tunggal dimana selain memproduksi juga mendistribusikan miras tersebut.

Kasubdit Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Syaeifudin mengatakan, pelaku ditangkap saat pihak kepolisian mencurigai satu truck yang diduga membawa miras oplosan, saat berada di pasar Tanjung Raja, Ogan ilir.

“Saat bersangkutan sedang membawa truk yang dicurigai oleh petugas kepolisian, saat diperiksa ditemukan memang benar pelaku membawa sejumlah botol miras oplosan,”ujarnya saat pres rilis, Jumat (11/11/2022).

Lebih lanjut dia menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut polisi didapati pelaku juga membuat atau memproduksi sendiri miras oplosan tersebut.

“Terdapat 1872 miras jenis Whisky dan Vodka ditemukan di home industry tersangka, yang diduga tidak sesuai mutu, dan komposisi,” jelasnya.

AKBP Hadi menjelaskan tersangka hanya mencampurkan Air Mineral dengan Methanol dengan kadar yang tak menentu dan di produksi secara manual.

Diketahui perbulan pelaku mampu memproduksi dan mendistribusikan sebanyak 100 dus atau sekitar 4.800 botol.

Sementara untuk kegiatan produksi miras oplosan itu disampaikan telah delapan bulan terakhir yang ditaksir sekitar 800 dus atau 38.400 botol dengan Omzet yang didapat tersangka mencapai 300 juta rupiah.

Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa, satu unit kendaraan toyota kijang lgx, 1.480 botol alkohol, 1440 botol miras oplosan jenis whisky dsn Vodka berada didalam mobil, 1872 botol whisky dan Vodka.

Serta beberapa alat produksi, satu buah tangki air, satu buah alat pres tutup botol, enam botol pewarna makanan, satu buah cap stempel, delapan botol jerigen kosong botol bekas alkohol, lima jerigen berisi alkohol, 55 jerigen air mineral, 200 botol kosong, dan 50 kardus kosong.

Pelaku telah melanggar undang undang perlindungan konsumen, yakni pasal 62 ayat 1,jo pasal 8 ayat 1,huruf e dan f, undang tentang perlindungan konsumen. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun, atau denda paling banyak dua milyar.

Sementara pengakuan dari tersangka Yanto, diirinya mempelajari pembuatan miras tersebut secara otodidak saat berada di jakarta.

“Saya pelajari pembuatan miras tersebut secara otodidak dan bahan- bahanya saya beli dari jakarta,” ujarnya.

Dirinya mengaku mengedarkan miras oplosan tersebut ke pedagang kaki lima di beberapa kota dan kabupaten.

“Saya mengedarkannya di pedagang kaki lima di kabupaten dan kota seperti Banyuasin, Musi Banyuasin, Pagar Alam, Muara Enim, dan Ogan Ilir hingga ke pulau Bangka,” tambahnya.

“Saya belum berani menjualnya ke tempat hiburan malam Karena kalau untuk ketempat hiburan mereka pasti curiga,” tandasnya.