Hendi Alias Aciang Diduga Serobot Lahan di RT 20 Kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jeluntung Jambi, Ahli Waris Mattjik Hamzah Minta Bantuan Advokat di Palembang

News, Sumsel
Bantuan Advokat , mafia tanah , tindak pidana

Palembang, LamanQu.idAhli waris dari Mattjik Hamzah yakni Fadli mengatakan, sengketa tanah ini asal-usulnya pemiliknya Usman bin Abdullah menjual ke Datuk saya bernama Mattjik Hamzah.

“Dan Mattjik Hamzah mempunyai ahli waris telah meninggal setelah meninggal. Ahli waris salah satunya adalah mama saya Madaniyah menguasai lahan di RT 20 Kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jeluntung Jambi seluas 1,3 hektar. Dilahan itu ada kebun kelapa setelah itu si Hendy alias Aciang yang mengaku memiliki surat dia tidak mau pergi. Jadi akhirnya kita adukan ke tentang penyerobotan tanah tindak pidana di Polda Jambi tahun 2018 dengan Laporan Polisi LP/B-105/IV/2018/SPKT-A/Polda.JBI tanggal 3 April 2018 atas nama pelapor Madsniyah,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (9/9/2022).

“Sampai penetapan naik tingkat penyidikan mau ada penyitaan, tetapi tidak bisa disita. Yang kita pertanyakan kepada penyidik kenapa tidak bisa disita surat kepemilikan yang kita laporkan. Hampir setengah tahun dia melapor balik perdata ke Pengadilan Negeri oleh Hendy alias Aciang,” katanya.

“Di Pengadilan Negeri kita diputuskan diputusan nomor 146/Pdt.G/2019/PN.Jmb hakim pengadilan menyatakan kita kalah. Dan kita naik banding di Pengadilan Tinggi dalam putusan nomor 57/PDT/2020/PT JMB ,hakim juga menyatakan kita kalah juga dan terus kita kasasi pada putusan nomor 3671K/Pdt/2021 kita kalah juga.
Hasil putusan itu lagi kita merasa tidak berkeadilan. Karena putusan itu lokasi lahannya berbeda dengan lahan milik kami. Dalam putusan itu alamatnya di RT 02 Kelurahan Lebak Bandjng Kecamatan Jeluntung Kota Jambi,” katanya.

“Kita menuntut di sini karena ada dugaan mafia tanah karena berjalannya kasus ini ada transaksi jual beli. Dan pada saat dilakukan mediasi di Polda Jambi yang datang bukan yang kita laporkan, tetapi pihak ketiga yang diduga mafia tanah,” tegasnya.

Fadli menegaskan, pihaknya tidak menemukan adanya keadilan karena lokasi tanah kita itu RT 20 Lebak Bandung sedangkan sidang di pengadilan itu yang diputuskan itu laham di RT 02, artinya beda lokasi.

“Jadi dari hasil putusan itu kita merasa tidak berkeadilan hakim. Apalagi pada saat pembacaan hasil putusan tanggal 8 Maret oleh hakim 2020 itu hari Rabu tertuang di situ padahal hari Minggu. Sebenarnya 8 April 2020 pembacaan oleh hakim tapi yang tertuang dari hasil putusan 8 Maret 2020 sedangkan 8 Maret 2020 itu itu masih gelar sidang di lapangan. Sehingga sudah ada hasil putusan padahal masih ada proses verifikasi di lapangan,” ucapnya.

Fadli mengungkokan, langkah-langkah yang dia lakukan adalah sudah melakukan langkah hukum dengan pengaduan ke Komisi Yudisial karena hakim memutuskan tidak berkeadilan. Ke badan pengawas Mahkamah Agung, ke Mabes Polri, ke Kejagung bahkan ke Presiden.

“Terakhir kita lakukan adalah ke Kejati masih dalam proses di Kejati apakah ditanggapi juga atau tidak saya juga tidak tahu. Karena yang kita lawan adalah orang kuat dan punya koneksi di mana-mana. Makanya kita ingin melakukan suatu hal yang dapat kita dapat kehadiran makanya jalur apapun kita lakukan salah satunya kita pergi ke Jakarta menemui ke kementerian BPN. Kita ke mabes Polri walaupun melalui surat walaupun tidak bertemu langsung kita lampirkan surat-surat yang kita dapat yang kita ada,” bebernya.

Terakhir kita ke komisi 3 dan komisi 2. Untuk komisi 3 kita laporkan masalah hukum karena kita pengaduan pidana di kepolisian. Dan di komisi 2 kita lakukan karena masalah tanah karena acuan kita adalah sertifikat,” paparnya.

“Kita memiliki sertifikat di tahun 1995 nomor 531. Sedangkan dia ada dua surat hanya surat perjanjian dan surat penyerahan yang belum tentu kebenarannya itu yang belum pernah dilakukan penyitaan apalagi mau dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Fadli mrngungkpkan, karena sudah kemana-mana jadi dia melihat di youtube waktu itu ada konferensi pers di Palembang ada Hotman Paris.

“Kebetulan kita langsung ke sana dan ditanggapi oleh pak Hotman dan tim kebetulan tim di Palembang ada pengacara ibu Titis Rahmawati. Jadi kita langsung pergi ke kantornya ibu titis minta bantuan hukum minta keadilan bagaimana solusinya biar menang. Kita serahkan semua ke ibu Titis Rahmawati,” tandasnya.