Perusahaan Jasa Pengiriman Diduga Terapkan Upah Dibawah UMR

News, Sumsel
Jasa Pengiriman , SI CEPAT Ekspres

Palembang, LamanQu.id Bermula dari keluhan salah satu sumber yang Namanya dirahasiakan bahwa gaji diterima Rp 1.900.000 setiap bulannya, sementara durasi atau jam kerja dimulai dari Pukul 08.00 Wib s/d 17.00 Wib kurang lebih 9 Jam.

Kemudian juga kata sumber tersebut bahwa tidak ada waktu Libur termasuk Hari Raya Nasional serta diakui karyawan tersebut bahwa ia bekerja hampir memasuki 3 Tahun Kerja.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa dirinya bekerja pada Salah satu unit usaha yakni Jasa pengiriman SI CEPAT Ekspres yang bergerak pada jasa Pengiriman Barang yang beralamat di Km 11 Sultan Mahmud Badaruddin II Sukodadi Kec Alang-Alang Lebar Kota Palembang Sumatera Selatan diduga Terapkan gaji dibawah standar selain itu Jam kerja diluar ketentuan peraturan yang berlaku.

Akan hal tersebut awak media melakukan Konfimasikan kepada WP selaku Pimpinan Cabang Setempat saat di hubungi, Selasa(02/08/2022).

Gaji bekerja di perusahaan sesuai UMR sekitar 3,2 Juta Rupiah bahkan ada Upah lain per barang yang dikirim oleh karyawannya yaitu Rp 1000.- Per unit jelas WP.

WP  kemudian menjelaskan Perusahan Tersebut sudah berjalan hampir 2 Tahunan dan sudah terdaftar di Disnaker, terang WP.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pro Gerakan Nasional Sumatera Selatan, Indra Setiawan,SE ketika ditemui di kantornya menjelaskan bahwa untuk Peraturan jam kerja karyawan diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No.35 Tahun 2021 yang merupakan bagian dari UU Cipta Kerja.

Indra kemudian merincikan bahwa tegaknya hak dan kewajiban hubungan antara Perusahaan dengan karyawannya harusa sesuai dengan UU yang berlaku.

“Jadi menurut aturannya 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu bila jumlah hari kerja ialah 6 hari dengan 1 hari istirahat dalam kurun satu minggu,” Kata Indra mendetailkan.

Lebih lanjut dijelaskan Indra, Jika menerapkan 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu, sementara jika karyawan bekerja selama 5 hari kerja dengan 2 hari istirahat dalam waktu satu minggu.

Menyinggung soal besaran upah yang mesti diterima, menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pro Gerakan Nasional Sumatera Selatan itu, bahwa telah diatur Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021.

“Dan juga Pemerintah Kota Palembang menetapkan Upah Minimum Kota sudah jelas besaran yang harus diterima karyawan,” tutupnya.