Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Tataniaga Komoditas Karet, KPPU Akan Mendengarkan Keterangan Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel

News, Sumsel
bahan olah karet , dugaan pelanggaran tataniaga , komponen pembentuk harga

Palembang, LamanQu.idKomisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II akan mendengarkan keterangan dari Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran tataniaga bahan olah karet yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Pengolahan Karet di Sumatera Selatan.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, terjadwal Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan akan didengar keterangannya pada Kamis 14 Juli 2022 di Kantor Wilayah II KPPU.

“KPPU Kanwil II melihat perilaku Pelaku Usaha Pengolahan Karet yang tergabung di dalam Asosiasi GAPKINDO Sumatera Selatan ikut memformulasikan komponen pembentuk harga yang selanjutnya diiinformasikan oleh Dinas Perkebunan kepada Petani karet sebagai harga acuan dalam proses lelang melalui UPPB ataupun penjualan secara langsung,” ujarnya, Kamis (7/7/2022).

Wahyu menuturkan, hal tersebut menjadi indikasi adanya kesepakatan penetapan komponen pembentuk harga Bahan Olah Karet oleh Pelaku Usaha melalui Asosiasi.

“Sebagaimana diketahui, perilaku tersebut berpotensi bertentangan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” katanya.

Sebelumnya KPPU sudah mendengarkan keterangan Pihak-pihak terkait dalam Tataniaga Bahan Olah Karet di Sumatera Selatan, yaitu GAPKINDO, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, perwakilan UPPB di Wilayah Sumatera Selatan, Perwakilan Petani Karet di Provinsi Sumatera Selatan, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.