Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Banding

Hukum, Kriminal
agenda pembacaan putusan , perkara dugaan korupsi , perkara pembelian gas bumi

Palembang, LamanQu.idAlex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dua periode yang terlibat dua perkara dugaan korupsi akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim. Hal itu diketahui saat sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022).

Hukuman 12 tahun penjara tersebut dijatuhkan majelis hakim kepada Alex Noerdin atas perkara korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan perkara pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi ( PDPDE) Sumsel.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH juga mewajibkan Alex Noerdin untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,”tegas Yoserizal saat bacakan putusan.

Namun dalam putusannya, majelis hakim tidak membebankan Alex Noerdin untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Karena dinilai tidak terbukti menerima sejumlah uang atas dua perkara tersebut.

Selanjutnya, setelah mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim. Alex Noerdin yang dihadirkan secara virtual melalui layar monitor dengan tegas menyatakan banding atas vonis 12 tahun penjara tersebut.

Untuk diketahui, Alex Noerdin dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, pada agenda pembacaan tuntutan Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejagung dan Kejati Sumsel. Selain itu JPU juga menuntut Alex Noerdin untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya dan 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE subsidair 10 tahun penjara.