Lecehkan Mahasiswi, Reza Ghasarma Divonis 8 Tahun Bui

Hukum, Kriminal
Dosen Unsri , kasus pelecehan seksual , pelecehan terhadap beberapa mahasiswi

Palembang, LamanQu.idReza Ghasarma (36) oknum Dosen Universitas Sriwijaya (UNSRI) yang merupakan terdakwa kasus pelecehan seksual dan pornografi terhadap beberapa mahasiswi akhinya divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim. Hal itu diketahui dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (30/5/2022).

Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Ghasarma dengan pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan,” tegas majelis hakim.

Dalam perkara tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Reza Ghasarma secara tegas menyatakan banding atas putusan tersebut.

Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya pada agenda pembacaan tuntutan. JPU Siti Fatimah SH MH dari Kejati Sumsel menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Sementara itu, oknum dosen Unsri lainnya Aditya Rol Asmi yang terjerat perkara serupa sudah terlebih dahulu dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim.