Dinyatakan Lengkap, Berkas Dua Pegawai BPN Palembang Dilimpahkan ke Pengadilan

News, Sumsel
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap , perkara dugaan gratifikasi , Tersangka Pegawai BPN

Palembang, LamanQu.idTim penyidik tindak pidana khusus Kejari Palembang sscara resmi telah melimpahkan berkas dua tersangka perkara dugaan gratifikasi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Kota Palembang tahun 2019, Jum’at (8/4/2022).

Adapun kedua tersangka tersebut yakni, Ahmad Zairil yang saat ini menjabat Kepala BPN Kabupaten Empat Lawang dan Joke (Kasi Penataan dan Pemberdayaan) BPN Kota Palembang.

Kasi Pidsus Kejari Palembang melalui Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Hendy Tanjung SH MH, menerangkan bahwa pihaknya secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka pegawai BPN tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan untuk selanjutnya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

tersangka perkara dugaan gratifikasi

“Ya hari ini penyidik tindak pidana khusus Kejari Palembang telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi PTSL 2019 di BPN Kota Palembang atas nama tersangka AZ dan J,” ucapnya.

Masih kata Hendy, terkait kerangka perkara tersebut terjadi pada tahun 2019 yang saat itu kedua tersangka sebagai pegawai BPN Kota Palembang diduga menerima gratifikasi berupa tanah atas penerbitan sertifikat hak milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapat keuntungan secara pribadi.

“Untuk kerangka perkaranya ini bahwa pada tahun 2019 BPN Kota Palembang mengadakan kegiatan PTSL, yang mana pada kegiatan ini tersangka AZ dan J diduga menerima gratifikasi berupa tanah dari pemohon kegiatan PTSL tahun 2019. Selain itu tersangka AZ dan J ini diduga menyalahgunakan kewenangannya dan ada menerima hadiah ataupun janji,” terangnya.

Hendy menegaskan bahwa dalam perkara ini kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 12 a jo pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

“Untuk kedua tersangka ancamannya dua puluh tahun penjara,”tegasnya.