Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, PH Sebut Terlalu Berat

Hukum
agenda pembacaan tuntutan , pidana penjara , tindak pidana asusila

Palembang, LamanQu.id Kasus tindak pidana asusila yang diduga dilakukan oknum Dosen Universitas Sriwijaya Adhitya Rol Asmi (34) terhadap Mahasiswanya kembali bergulir. Kali ini masuk agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejati Sumsel di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (24/3/2022).

Dalam persidangan yang digelar secara tertutup tersebut, diketahui JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa Adhitya Rol Asmi dengan pidana penjara selama enam tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 294 ayat (2) KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adhitya Rol Asmi dengan pidana penjara selama enam tahun,” tegas JPU.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel, Majelis Hakim yang diketuai Fatimah SH MH menunda jalannya persidangan sampai pekan depan guna memberikan waktu kepada terdakwa maupun Penasehat Hukum untuk menyusun nota pembelaan.

“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi,” pungkasnya.

Terpisah, H. Darmawan SH MH selaku Penasehat Hukum terdakwa saat diwawancarai awak media mengatakan pihaknya merasa sedikit kecewa atas tuntutuan JPU terhadap kliennya yang dinilai terlalu berat.

“Jadi kami selaku tim penasehat hukum terdakwa Adhitya Rol Asmi, merasa sedikit kecewa dan sedih dengan tuntuntutan JPU kepada klien kami dengan pidana penjara selama enam tahun, padahal dari awal persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan yaitu saksi dari saksi psikologi Polda, saksi dari dosen, dan sahabat sesama dosen maupun teman korban tidak ada yang memberatkan Klien kami dalam persidangan,” ujarnya.

Masih kata Darmawan, bahwa untuk selanjutnya pihak penasehat hukum akan menyusun nota pembelaan (pledoi) terhadap kliennya, dirinya juga akan berupaya maksimal untuk membela kliennya dipersidangan pekan depan.

“Walaupun klien kami telah mengakui semua perbuatannya, kami juga tidak meminta klien kami diputus bebas, kami hanya minta keadilan saja, karena antara terdakwa dan klien kami sudah samasama dewasa,” ungkapnya.