Aktivis Sumsel Budget Center Melakukan Aksi Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

News, Sumsel
dugaan adanya penyalahgunaan anggaran , dugaan korupsi dana desa , Penyelewengan Dana Desa

LamanQu.id – Aktivis Sumsel Budget Center (SBC) melakukan aksi di kantor kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. aksi yang dilakukan aktivis pengawasan anggaran pemerintah dipicu oleh adanya dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Babatan, Desa Sukarami, Desa Rantau Alih, Desa Karang Tanding Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang. Jumat (18/3/22).

Dalam orasi nya A.H.Alamsyah mengatakan, “Perkumpulan Sumsel Budget Center (SBC) sebagai salah satu lembaga yang konsen di pengawasan Dana Desa (DD) di Provinsi Sumatera Selatan, dan pihaknya telah menerima informasi dan pengaduan dari masyarakat terhadap dugaan adanya penyalahgunaan dan korupsi anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017, 2018 ,2019, 2020,”

Dugaan yang dimaksud terjadi di 4 (empat) desa yakni; Desa Babatan, Desa Sukarami, Desa Rantau Alih, Desa Karang Tanding Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang.

Masih dalam Orasi nya A. H. Almamsyah mengatakan, “Diduga dimana adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dengan program-program yang dilaksanakan di Desa Babatan, Desa Sukarami, Desa Rantau Alih, Desa Karang Tading. Maka patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan merugikan negara.” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan indikasi dugaan antara lain;

Pertama, bahwa dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020 yaitu terjadi dalam pelaksanaan pembangunan program fisik seperti pembangunan jalan, jembatan, pengadaa jamban, pembangunan gedung usaha desa (Bumdesa), gedung PAUD dan masih banyak lagi.

Pihak nya juga mendapati bahwa dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat seperti bantuan insentif guru ngaji, anggaran kegiatan olahraga dan seni budaya, program kesehatan posyandu dan makanan tambahan bagi Ibu hamil, balita, dan Ibu menyusui serta insentif guru agama, alat alat persedekahan, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Menurut nya, dugaan indikasi kerugian negara akibat penyalahgunaan dan penyelewengan pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) di 4 Desa tersebut mencapai lebih dari Rp. 8.479.000.000,00 (Delapan Milyar Empat Ratus tujuh puluh sembilan juta Rupiah).

Masih menurut A.H.Alamsyah dari laporan masyarakat tersebut disebutnya, yakni dugaan penyalahgunaan Dana Desa terjadi di Desa Babatan antara lain , yaitu dugaan kerugian pembangunan dan penyertaan modal Bumdesa Toko Pertanian Tahun Anggaran 2017 dan Tahun 2018.

Termasuk juga dugaan pembangunan jalan akses lahan, pembangunan drainase, pengadaan jamban, bantuan insentif guru Tahun Anggaran 2019.

“Dan juga dugaan kegiatan pembangunan jalan rabat beton, pengadaan Jamban, Bantuan langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2020 dan dugaan kerugian uang negara total sebesar Rp. 3.754.000.000,00,” sambungnya.

A.H.Alamsyah juga menyebutkan dalam orasinya itu bahwa, Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Sukarami dianatara nya, dugaan pengadaan alat aat persedekahan Tahun Anggaran 2017, Dugaan pembangunan jalan setapak, pembangunan dan penyertaan modal Bumdesa Toko Pertanian Tahun Anggaran 2018 dan juga dugaan kegiatan pembangunan gedung PAUD Tahun Anggaran 2019.

“Dugaan kerugian negara total sebesar Rp. 1.449.000.000 ,00,” sebutnya.

Kemudian disampaikannya juga dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Rantau Alih antara lain :

  • Dugaan pengadaan alat alat persedekahan Tahun Anggaran 2017;
  • Dugaan pembangunan tembok penahan Dusun II;
  • Dugaan penyertaan modal Bumdesa Usaha Fotocopy dan ATK, pembangunan tempat usaha fotocopy dan ATK, pengadaan sarana peralatan olahraga pemuda Karang Taruna Tahun Anggaran 2018;
  • Dugaan kegiatan pengadaan jalan akses lahan dan jembatan Tahun Anggaran 2019 dan e) Dugaan pembangunan jembatan Beton Tahun Anggaran 2020.

“Dugaan kerugian negara total sebesar Rp. 1.553.000.000,00,” terangnya.

Begitu pun Dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang terjadi di Desa Karang Tanding antara lain disampaiakannya yakni,

  • Dugaan kegiatan pengerasan jalan, pengadaan jamban, pengadaan alat alat persedekahan Tahun Anggaran 2017;
  • Dugaan pembangunan dan penyertaan modal Bumdesa toko pertanian, pembangunan jembatan roda 4 Tahun Anggaran 2018;
  • Dugaan kegiatan pembanunan jalan akses lahan, pengadaan jamban dan program tambahan untuk Ibu hamil, bayi, balita Tahun Anggaran 2019;
  • Dugaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2020.

“Dugaan kerugian negara total sebesar Rp. 1.723.000.000,00,” tegas A.H. Alamsyah.

Dalam kesempatan tersebut ditegaskannya bahwa sangat pentingnya persoalan ini, dan diharapkan menjadi skala prioritas dari semua Pihak yang berkepentingan, untuk dapat mencegah pelanggaran hukum dan kerugian negara yang lebih besar dan untuk menjamin keadilan bagi masyarakat.

“Kami merupakan Sumsel Budget Center (SBC) Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk selamat segera melakukan penyelidikan dan melakukan proses hukum kepada semua pihak yang diduga terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korurpsi pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, 2020 di Desa Babatan, Desa Sukarami, Desa Rantau Alih, Desa Karang Tanding Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan,” kata Alamsyah dalam orasinya ini.

Pada akhirnya SBC meminta Kepala kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera memanggil empat kepala desa yang diduga telah melakukan korupsi dana desa tersebut.

“Apabila tidak ada respon dari kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan , maka SBC akan kembali aksi dengan tuntutan yang sama dan massa yang lebih besar,” tegas A.H.Alamsyah.

Aksi dan Laporan Sumsel Budget Center ke kejaksaan Tinggi diterima langsung oleh Kasi Penkum M Radyan SH yang laporan diserahkan langsung ke TPSP Kejati.