Warga Lorong Family Kelurahan Siring Agung Demo di BPN Palembang

News, Sumsel
korban ekeskusi penggusuran bangunan , Pemetaan Tematik BPN Palembang , tanah yang masih bersengketa

Palembang, LamanQu.idPuluhan warga korban ekeskusi penggusuran bangunan dan gudang di Lorong Family 4 RT 05 RW 06 Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB 1 melakukan aksi demo dikantor BPN Palembang, Kamis (17/3/2022).

Ketua Forum Komunikasi Keluarga Korban Eksekusi family 4, Sudarmanto mengatakan, konflik ini terjadi sejak 27 Agustus tahun 2014 yang dilakukan secara sepihak oleh Dr Herida Gempita Kesumawati cs. Karena janji Kepala BPN Palembang tahun 2017 menyatakan tidak akan menerbitkan sertifikat atas tanah yang masih bersengketa tersebut. “Tapi isu dilapangan telah terbit sertifikat, kami selaku korban yang dirugikan menagih janji Kepala BPN Palembang tahun 2017 lalu,” katanya.

“Kepala BPN Palembang berjanji tidak akan menerbitkan secuil sertifikat atau surat lain. Karena kita menang di Mahkamah Agung dengan nomor putusan 112 tahun 1993.

“Tapi tahun 2014 surat dikeluarkan oleh Dr Herida Gempita Kesumawati cs. Dan sekarang dieksekusi tidak sah karena tidak ada surat pemberitahuan BPN,” katanya.

Dia menuturkan, tanah tersebut adalah tanah dokter Amran Pohan. Warga yang ada disana ada 14 rumah dan 3 gudang. Bahkan ada yang sudah menempati tanah itu selama 20 tahun. “Ada warga kita yang sudah memiliki sertifikat. Tapi masih dieksekusi, eksekusi Dr Herida itu mereka beralasan berdasarkan putusan PN Palembang. Sedangkan kita memiliki surat Mahkamah agung,” bebernya.

Menurutnya, eksekusi yang dilakukan Dr Herida salah posisi. Tanah dilokasi itu ada 21 hektar, yang dieksekusi itu 9 hektar dan Dr Herida mengaku tanahnya ada 7 hektar. Dia tidak konfimasi ke BPN Palembang. Sehingga saat eksekusi tidak ada pihak BPN Palembang

“Ketika bertemu dengan pihak BPN Palembang mereka berjanji akan mengecek kembali kasus ini. Tahun 2022 ini mereka akan meluruskan masalah itu, dan berjanji tidak akan mengeluarkan sertifikat karena tanah itu masih sengketa,” bebernya.

Sementara itu, salah seorang warga yang dieksusi Lisminar menjelaskan, waktu melakukan eksekusi PN Palembang tidak tau tanah siapa yang dieksekusi. “Saya membeli tanah tahun 2000, dan plang tanah tertulis milik Amran Pohan yang menang di Mahkamah Agung dalam putusan nomor 112 tahun 1993.

Koordinator substansi pengukuran dan pemetaan tematik BPN Palembang Aji menuturkan, pihaknya baru setahun di Palembang termasuk pimpinan masih baru.

“Kami belum mengecek dalam putusan MA itu siapa yang menang, dan kenapa ada lagi putusan MA sehingga dilakukan eksekusi. Kita akan gali lagi data data yang ada, karena kami menerbitkan sertifikat sesuai aturan UU,” tandasnya.