Terima Restorative Justice, Pelaku KDRT Bernafas Lega

Hukum, Kriminal
kasus kekerasan dalam rumah tangga , surat ketetapan penghentian penuntutan

Palembang, LamanQu.idBertepat di Kejari Palembang, Kajari Eko Adhyaksono SH MH didampingi Kasi Pidum Agung Ary Kesuma memberikan surat ketetapan penghentian penuntutan (SK2P) Nomor : Print – 87/L.6.10.Eku.2/03/2022 kepada tersangka Salman (30) yang terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis (17/3/2022).

Saat diwawancarai awak media, Kajari Palembang menerangkan bahwa pengentian penuntutan terhadap tersangka tersebut atas pertimbangan karena sudah memenuhi syarat dan telah mendapat persetujuan Jampidum RI sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

“Pertimbangan RJ sebagaimana Perja Nomor 15 Tahun 2020 ancaman hukuman dibawah lima tahun ini kan empat tahun, denda tidak sampai dua juta lima ratus dan tersangka sendiri sudah mendapat maaf dari korban,” terangnya.

Diceritakan Kajari Palembang, bahwa kronologis kejadian tersebut bermula dirumah keduanya bertepat di Jalan Ki Gede Ing Suro Lorong Serengam I, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang pada tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 20.00 Wib. Saat itu tersangka Salman meminta uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban Yuliana untuk membeli kuota internet.

“Kejadiannya bermula pada saat itu korban meminta uang sepuluh ribu kepada istrinya untuk membeli kuota internet, namun istrinya mengatakan besok aja. Karena merasa tidak senang dengan perkataan tersebut tersangka pun langsung memukul kepala korban hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Salman mengaku lega dan berterima kasih kepada Kajari Palembang atas pemberian Restorative Justice (RJ) tersebut. Dihadapan Kajari drinya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya berterima kasih kepada Kajari dan janji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi,” singkatnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.