Program PTSL BPN Palembang Terbitkan Sertifikat Diatas Lahan Pemprov, Kejari Palembang Segera Tetapkan Tersangka

Hukum
Oknum Mafia Tanah , Penerbitan Sertifikat Hak Milik , Program PTSL Tahun 2018

Palembang, LamanQu.idKasus baru kembali muncul di instansi BPN Kota Palembang, kali ini terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) diatas lahan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang terletak di Jalan Kol.H. Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang. Hal itu diketahui saat press reales yang digelar Kejari Palembang, Senin (14/3/2022).

Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait SH MH didampingi Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Hendy Tanjung SH MH saat diwawancarai awak media, mengatakan bahwa telah terjadi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas diatas lahan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2018.

“Pada tahun 2004 tanah tersebut telah bersertifikat dengan status hak berupa hak pakai dengan luas 11.648 hektar persegi. Kemudian pada tahun 2018 diatas tanah tersebut terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang kita ketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya itu terbit melalui program PTSL tahun 2018,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat pada tahun 2018 tersebut diduga ada unsur perbuatan melawan hukum, sehingga pihaknya kini menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kuat dugaan atau patut kita duga pada penerbitan sertifikat pada tahun 2018 ada perbuatan melawan hukum dan juga tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum-oknum mafia tanah,” jelasnya.

Dilanjutkannya, bahwa saat ini Tim Penyidik Kejari Palembang akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab terhadap persolan tersebut agar dapat segera menetapkan tersangka.