Palembang, LamanQu.id – Kasus dugaan penggelapan Investasi budidaya Lele PT Darsa Hakam Darusalam (DHD) yang menjerat tiga terdakwa, yakni Heriyanto Wahab (Komisaris Utama), Dodi Sulaiman (Direktur Utama) dan Irma Wahida (Direktur Keuangan) dituntut JPU Kejati Sumsel dengan pidana penjara masing-masing selama 3 Tahun 6 Bulan.
Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di pengadilan negeri (PN) Palembang, Senin (21/2/2022) yang dipimpin oleh Siti Fatimah SH MH.
Dalam tuntutannya JPU Kejati Sumsel menjelaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut para terdakwa, yakni Dodi Sulaiman, terdakwa Heriyanto Wahab dan terdakwa Irma Wahida masing-masing dengan pidana penjara selama 3 Tahun 6 Bulan,” Tegas JPU.
Usai mendengar tuntutan yang dibacakan Oleh JPU, Majelis Hakim menunda jalannya persidangan sampai pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi).
“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pledoi.” tutup Majelis Hakim.
Diketahui dalam dakwaan JPU, perkara ini berawal saat salah seorang korban bernama Mustar tertarik dengan menginvestasikan sejumlah uang miliknya Rp 1,2 miliar lebih, dengan perjanjian bagi hasil sebesar 80:20 artinya 80 itu milik mitra (investor), 20 milik PT. DHD, dan diimingi keuntungan yang diterima oleh mitra sebesar Rp.956.800/40 hari selama 5 Tahun dengan mengambil sebanyak 104 kolam.
Kemudian saat korban melakukan penagihan karena pembayaran keuntungan tidak di kirim oleh perusahaan, namun pihak perusahaan hanya menjanjikan secara lisan untuk diselesaikan dan minta tempo waktu. Karena merasa dirugikan korban pun membawa perkara ini ke pihak berwajib hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.