Kasus Korupsi Kembali Terjadi di Kabupaten Muara Enim, Dua Tersangka Resmi Ditahan

Hukum
dugaan korupsi pelebaran ruas jalan , Kasus korupsi di Muara Enim , Pejabat Pembuat Komitmen , Rumah Tahanan Negera

Palembang, LamanQu.idKasus korupsi di Kabupaten Muara Enim kembali terjadi, kali ini Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi pada pekerjaan pelebaran ruas jalan Pulau Panggung – Segamit di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun 2020, Rabu (16/2/2022).

Kedua tersangka tersebut, yakni Saiful Rizal ST MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Muara Enim dan Muhammad Raden Nasran selaku pihak kontraktor dari CV.Tania Surya Tania Abadi.

Saat diwawancarai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, terkait penahanan tersangka Saiful Rizal dan Muhammad Raden Nasran berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-02/L.6.15/Fd.15/11/2021 tanggal 02 November 2021.

Dijelaskannya, bahwa sebelumnya Kejari Muara Enim telah melakukan penyidikan dugaan korupsi pelebaran ruas jalan Pulau Panggung – Segamit tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp.1.272.000.000. Dalam pekerjaan pelebaran Jalan Pulau Panggung – Segamit tersebut diduga terjadi pengurangan kualitas/volume dan kualitas mutu beton sehingga pelebaran jalan tersebut pada saat ini sudah mengalami kerusakan.

“Dengan adanya pengurangan kualitas/volume dan kualitas mutu beton pada pekerjaan pelebaran jalan tersebut telah terjadi kerugian negara sebesar Rp379.365.349,95,” jelasnya.

Mohd Radyan menegaskan, setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Umum oleh Kajari Muara Enim, Kajari juga menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-304/L.6.15/Fd.1/10/2022 tanggal 15 Februari 2021 untuk tersangka atas nama Saiful Rizal, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-305/L.6.15/Fd.1/10/2022 tanggal 15 Februari 2021 untuk tersangka atas nama Muhammad Raden Nasran.

“Setelah penyidik tindak pidana korupsi Kejari Muara Enim menetapkan kedua tersangka, penyidik langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari sejak 15 Februari 2022 sampai dengan 6 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negera Kelas II B Muara Enim,” tegasnya.