Komisi IV DPRD Bahas Penempatan Tenaga Kerja Lokal Pada Perusahaan Di Muba

News, Sumsel
pembayaran zakat karyawan perusahaan , Tenaga Kerja Lokal , tujuan pembangunan nasional

Sekayu, LamanQu.idDalam rangka mendukung terwujudnya tujuan pembangunan nasional yaitu terciptanya masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata berdasarkan Pancasila dan Alinea ke-IV Pembukaan UUD 1945, Komisi IV DPRD Kabupaten Muba menggelar Rapat Dengar Pendapat Tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal pada Perusahaan-perusahaan yang Beroperasional di Kabupaten Musi Banyuasin di Ruang Rapat Komisi IV DPRD pada Hari Senin, (07/02/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Firman Akbar, S.H, dan di hadiri oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Alpian, Sekretaris Komisi IV DPRD Karan Karnedi, Anggota Komisi IV DPRD, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muba, PT. Berkat Sawit Sejati PKS, PT. Bhumi Sriwijaya Perdana Coal, PT. Bangun Tenera Sriwijaya, PT. Sentosa Bahagia Bersama, PT. Tempiarai Energy Resource, Karang Taruna Kec. Tungkal Jaya dan BAZNAS Kabupaten Muba.

Penempatan tenaga kerja lokal di Kabupaten Musi Banyuasin bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Muba dalam menghadapi persaingan global sehingga kesenjangan ekonomi pada masyarakat dapat berkurang.

Komisi IV DPRD Kabupaten Muba berharap agar Karang Taruna berkoordinasi dan berkomunikasi secara lebih aktif dengan perusahaan-perusahaan untuk mengetahui kebutuhan tenaga kerja di setiap perusahaan di Kabupaten Muba.

Selain itu, Komisi IV DPRD juga menghimbau BAZNAS untuk berkoodinasi dan berkomunikasi dengan perusahaan yang ada di Kabupaten Muba agar pembayaran zakat karyawan perusahaan dapat di bayarkan melalui BAZNAS Kabupaten Muba sehingga nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan beroperasional.(ADV)