Kuasa Hukum Alnaura Bantah Tuduhan Investasi Bodong Terhadap Kliennya

Hukum
penipuan berkedok investasi bodong , perkara perdata , Selebgram Alnaura Karima Pramseti

Palembang, LamanQu.idMelalui Tim kuasa hukumnya, selebgram Alnaura Karima Pramseti (29) tersangka dugaan penggelapan dan penipuan menggelar Press Conference di Cafe Makan Besar, Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (26/1/2022).

Ketua Tim Kuasa Hukum Alnaura, Hendra Jaya SH MH dalam pertemuan tersebut membantah semua tuduhan terhadap kliennya. Menurutnya, kliennya itu tidak melakukan penipuan berkedok investasi bodong, seperti berita yang beredar.

“Sebenarnya itu ialah bisnis yang dilakukan dengan bagi hasil. Semacam bisnis Butik yang mempunyai 4 cabang. Salah satunya cabang itu berada dirumahnya sendiri,” katanya.

Hendra Jaya membenarkan, bahwa Alnaura melakukan bisnis di bidang butik. Dimana, bisnis kliennya itu tersebar di 4 cabang. Diantaranya, di PTC Mall, PS Mall, Plaju dan di rumah Al Naura sendiri.

“kenapa dirumahnya sendiri, dikarenakan pamdemi Covid-19 dan adanya PPKM, akhirnya buka dirumahnya sendiri,” jelasnya.

Dilanjutkannya, investasi menanam modal dengan sistem bagi hasil, ada di dalam perjanjian penitipan barang jual beli pakaian pria dan wanita dengan sistem bagi hasil.

“Jadi yang seperti dilaporkan Investasi bodong itu tidak benar. Ini investasi menanam modal sistem bagi hasil. Bermodal 20 juta dengan keuntungan yang diraup sebesar 9 persen atau 1,8 juta selama 3 bulan, dalam perjanjian penitipan barang jual beli tersebut,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, kliennya itu telah membayar selama 2 bulan atau sebesar Rp 3.5 Juta. Kemudian, pelapor atas nama Katarina melakukan top up sebesar Rp 30 Juta dengan bunga 9 persen.

“Jadi, total modal yang ditanam sebesar Rp 50 Juta dengan bunga yang sama 9 persen. Klien kita sudah membayar Rp 1.8 Juta sebanyak 2 kali, ditambah Rp 5 Juta. Totalnya Rp 8.6 Juta. Terakhir, dibayarkan lagi Rp 5 juta, namun dikembalikan via transfer, sebelum klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Jadi tidak ada investasi bodong sebagaimana yang diberitakan media kebanyakan,”paparnya.

Kemudian, Hendra menyanggah terkait pemberitaan yang menyatakan bahwa ada 50 laporan lebih yang masuk. Ditegaskannya, bahwa itu tidaklah benar, karena saat ini hanya ada 6 laporan.

“Hanya 6 laporan yang benar, ini kami ralat bahwa tidak ada 50 lebih laporan yang merugikan milyaran itu,” terangnya.

Ditambahkan Hendra Jaya, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Karena menurutnya apa yang dilakukan kliennya lebih mengarah pada perkara perdata.

“Kami akan melakukan gugatan praperadilan dan juga telah kami daftarkan. Mungkin dalam waktu beberapa hari ini kita akan melakukan sidang di Pengadilan Negeri,” ungkapnya.