Jaksa Limpahkan Berkas Alex Noerdin dan Muddai Madang ke Pengadilan

Hukum
Dugaan Korupsi PDPDE , Pembangunan Masjid Sriwijaya , Tindak Pidana Pencucian Uang

Palembang, LamanQu.idBerkas perkara empat tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi pada PDPDE Sumsel dan pembangunan Masjid Sriwiijaya dilimpahkan oleh Kejati Sumsel ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (26/1/2022)

Keempat tersangka diantaranya, Alex Noerdin (Mantan Gubernur Sumsel), Muddai Madang (Mantan Komisaris PDPDE), Caca Isa Saleh (Mantan Dirut PDPDE) dan A Yuniasyah Hasan (Direktur PT DKLN).

Saat diwawancarai usai pelimpahan berkas, Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH didampingi Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Naimullah SH MH mengatakan pihaknya secara resmi telah melimpahkan berkas empat tersangka dugaan korupsi PDPDE dan Pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Ya hari ini kita limpahkan berkas empat tersangka dugaan korupsi PDPDE dan dua tersangka dugaan korupsi Masjid Sriwijaya,”ucapnya.

Sementara itu, untuk berkas perkara Alex Noerdin dan Muddai Madang yang juga terjerat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwiijaya, Radyan mengatakan bahwa untuk berkas keduanya dijadikan dalam satu dakwaan.

“untuk AN dan MM ini berkasnya kita jadikan dalam satu dakwaan, yakni PDPDE dan Masjid Sriwijaya,”jelasnya.

Namun Radyan mengungkapkan dari keempat tersangka, hanya Alex Noerdin yang tidak dijerat oleh pasal tambahan, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena menurutnya untuk tersangka Alex Noerdin terkait TPPU unsurnya tidak terpenuhi.

Ditambahkannya, bahwa setelah dilimpahkannya berkas empat tersangka tersebut, pihaknya saat ini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

“Ya untuk jadwal sidang kita tinggal menunggu dari Pengadilan Negeri, kapan sidangnya akan dimulai,”ungkapnya.