Urgensi Vaksin Booster Dengan Tidak Mengesampingkan Aspek Kehalalan

News, Sumsel
diskusi virtual , Ketersediaan Vaksin Halal , penggunaan vaksin haram

Palembang, LamanQu.idPengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menggelar diskusi virtual dengan topik “Menyoal Ketersediaan Vaksin Halal” melalui Zoom Cloud Meeting, Selasa (25/1/22) .

Diskusi menghadirkan pembicara Ahmad Himawan sebagai Direktur Eksekutif YKMI (Yayasan Konsumen Muslim Indonesia) dan KH. Dr. Fuad Thohari, MA sebagai Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.

Ketua Umum PP KAMMI Zaky Ahmad Rivai dalam sambutan mengingatkan urgensi vaksin booster dengan tidak mengesampingkan aspek kehalalan vaksin yang akan digunakan.

“Kita dapat mengetahui bagaimana urgensi vaksin booster pada hari ini, dikarenakan adanya varian baru yang telah menyebar begitu cepat yakni varian omicron. Namun perlu dipertimbangkan juga sebagai umat muslim mayoritas sebaiknya tidak hanya melihat dari segi efektifitas kerja vaksin saja tapi perlu diperhatikan juga kehalalan vaksin yang akan digunakan,” jelasnya.

Zaky juga menyerukan agar pemerintah melalui Kementerian Kesehatan segera menyediakan vaksin booster halal serta mendesak DPR RI membentuk Panja guna mengawasi ketersediaan vaksin halal.

“Sebagai mahasiswa juga perlu melakukan berbagai aksi. Mulai dari aksi media sosial sampai aksi turun ke jalan. Hal ini dimaksudkan agar menteri kesehatan yang telah memutuskan diadakannya vaksinasi, dapat meninjau kembali terkait kehalalan vaksin yang tersedia. Kepada wakil rakyat DPR RI diharapkan dapat membentuk segera Panja vaksin untuk ditugaskan dalam meninjau ketersediaan vaksin halal,” tegas ketua umum PP KAMMI.

Narasumber diskusi Ahmad Himawan sebagai Direktur Eksekutif YKMI menyampaikan sikap YKMI berjuang diatas UU dan Konstitusi untuk memperjuangkan vaksin halal.

“YKMI mengeluarkan isu vaksin halal sesuai fatwa MUI No. 2 dan No.14 Tahun 2021. Ketika presiden Jokowi menggencarkan kembali untuk vaksin dilanjutkan, maka kemenkes mengeluarkan surat edaran HK.02.02./II/252/2022 tentang vaksinasi covid-19 yang mana disebutkan dalam rejimen no.7 bahwasannya untuk sasaran vaksin sinovac maka diberikan booster vaksin astrazeneca dan yang lain bisa menggunakan moderna atau pfizer. Untuk itu YKMI berjuang untuk memperjuangkan vaksin yang jelas halal,” jelasnya.

KH. Dr. Fuad Thohari, M.A selaku Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat juga memaparkan peran pemerintah dan MUI dalam pelaksanaan vaksin covid-19.

“Ketika wabah Covid-19 mulai masuk di Indonesia sekitar Februari 2020. Maka Negara mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk melindungi rakyatnya. Presiden pertama kali mengeluarkan Perpres No.99 Tahun 2020 yang membahas tentang negara akan melakukan vaksinasi secara nasional dan semuanya diberikan gratis. Peran MUI untuk mengkaji aspek kehalal-an vaksin kemudian akan diberikan ke BPOM untuk dikaji aspek thoyyibnya. Sebagai contoh Fatwa MUI No.2 tahun 2021 dijelaskan bahwa segi bahan dan pembuatan vaksin sinovac tidak ditemukan adanya unsur najis. Maka jenis vaksin sinovac dapat izin edar pada Senin, 11 Januari 2021,” paparnya.

Dalam menyikapi ketersediaan vaksin booster halal Fuad Thohari mengungkapkan ulama Indonesia akhirnya bersepakat bahwa penggunaan vaksin haram tadi boleh digunakan, karena kondisi darurat yang dimana vaksin halal sudah tidak ditemukan. Tetapi kalau vaksin halal masih dapat ditemukan, maka vaksin haram tidak boleh digunakan.