Mudahkan Akses Bagi Pencari Keadilan, Herman Deru Fasilitasi Pembangunan PTTUN Palembang

News, Sumsel
para pencari keadilan , Penanganan Perkara Terkait Pilkada , Rencana Pembangunan PTTUN

Palembang, LamanQu.idGuna memudahkan akses bagi pencari keadilan, Gubernur Sumsel H. Herman Deru berkomitmen mendukung penuh dan siap memfasilitasi rencana pembangunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang.

Pernyataan itu diungkapkan Herman Deru saat menerima audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Dr Aripin Marpaung SH. M.Hum dan rombongan, di ruang tamunya, Kamis (20/01/2021).

Gubernur Herman Deru di kesempatan ini mengatakan dengan tegas , Provinsi Sumsel merasa bangga karena ditunjuk sebagai wilayah pembangunan PTTUN yang baru. Hal itu menurutnya tentu sudah melalui pertimbangan khusus seperti kebutuhan yang meningkat dan lainnya.

“Prinsipnya Pemprov Sumsel siap memfasilitasi pembangunan PTTUN Palembang. Agar kita bisa segera action, kita menunggu suratnya sebagai legal standing,” jelas Herman Deru.

Lebih jauh Herman Deru mengatakan keberadaan PTTUN Palembang ini nanti diharapkan dapat semakin memenuhi kebutuhan para pencari keadilan khususnya di Sumsel.

Untuk melangkah ke tahap berikutnya, Herman Deru mengatakan akan menugaskan Biro terkait guna memastikan dimana lokasi yang pas untuk pembangunan.

Sementara itu Ketua PTTUN Medan Dr Aripin Marpaung SH. M.Hum, mengatakan sangat senang kehadiran mereka disambut positif oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru.

Arifin menegaskan, tujuan utama mereka beraudiensi sesuai surat tertulis yang telah dikirimkan adalah terkait kebinakan pembangunan PTTUN Palembang. Hal ini tak lain untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang No. 10 Tahun 2021 tepat di penghujung tahun. Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan empat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), yaitu di Palembang (Sumatera Selatan), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Mataram (Nusa Tenggara Barat), dan Manado (Sulawesi Utara).

Dikatakan Aripin, pembentukan PTTUN ini butuh gerak cepat terlebih untuk penanganan perkara terkait Pilkada yang memang menjadi kompetensinya.

“Menindaklanjuti amanat UU dan arahan MA serta urgensinya makanya kami beranikan diri audiensi kesini. Kami harap Pak Gubernur membantu ini sehingga pengadilan ini cepat hadir disini,” jelasnya.

Menurut Aripin sesuai dengan Pasal 7, bahwa penyediaan fasilitas perkantoran PTTUN menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi.

“Karenanya kami berterimakasih sekali sudah diterima disini untuk berkoordinasi,” tutupnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, Hujja Tulhaq SH.MH, Wakil Ketua PTTUN Medan H.A. Syaifullah SH.MH, Wakil Ketua PTUN Palembang Susilawati Siahaan, SH.MH, Sekretaris PTTUN Medan Filizar SH.MH, Kasubag Umum dan PTTUN Medan, Chandra Siregar, ST.SH.MH.

Turut mendampingi Gubernur Sumsel Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel, Dr. KH. Rosyidin Hasan. M.Pdi, Kepala BPKAD Provinsi Sumsel Akhmad Mukhlis, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sumsel, Dr. Sri Sulastri, Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, dan TGUPP Bidang Hukum dan HAM, JM Sianturi, SH.