Sidang Lapangan Atas Dugaan Dokumen dan Keterangan Palsu

Hukum
agenda pembacaan surat tuntutan , keterangan palsu , sidang lapangan

Palembang, LamanQu.idBergulirnya perkara pidana, yang dilaporkan M Rozali Yasin atas dugaan dokumen dan keterangan palsu dengan nomor polisi : LPB/2293/X/2018/SUMSEL/RESTA/SPKT tanggal 24 Oktober 2018, digelar sidang lapangan di Jalan Siaran RT 17 RW 07 Kecamatan Sako, Selasa (11/1/2022).

Sidang lapangan dipimpin majelis hakim, Edi Plawi, yang dihadiri Edi Cahyono, JPU, Ursula Dewi, Satreskrim Polrestabes Palembang, pelapor M Rozali Yasin, Ketua RT 17 dan RT 19, terlapor Deliya dan Hendra.

“Benar, sidang lapangan ini digelar untuk mengetahui objek yang dipermasalahkan kedua belah pihak,” jelas JPU, Ursula Dewi, ketika diwawancarai wartawan usai sidang lapangan.

Dengan sidang ini, kita bisa melihat batas-batas tanah yang di klaim pelapor ataupun terdakwa. Dan itu sudah dijelaskan kedua belah pihak,” bebernya.

Ursula Dewi menambahkan, perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan, tanggal 24 Januari 2022 mendatang.

JPU menjelaskan, sebelumnya menerapkan pasal 266 ayat 1 atau 263 ayat 2 KUHP

“Sidangnya tanggal 24 Januari 2022 nanti, dengan agenda pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya

Sementara, pemilik lahan, M Rozali Yasin menjelaskan, tanahnya sekitar 1,5 hektar diklaim milik terlapor.

Saya memiliki lahan ini sejak 1977. Kini diklaim terlapor. Mudah-mudahan perkara ini menjadi terang benderang dan hakim bisa mengambil keputusan seadil-adilnya,” pungkas korban, Rozali Yasin.