Sidang Dugaan Korupsi RS Kundur, Penasehat Hukum Junaidi Hadirkan Ahli Konstruksi Dari Universitas Sriwijaya

Hukum
ahli konstruksi dari unsri , dugaan korupsi pembangunan turap , korupsi proyek pembangunan turap

Palembang, LamanQu.idSidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan turap penahan tanah Rumah Sakit (RS) Kundur Dr. Rivai Abdullah yang menjerat Rusman (PPK) dan Junaidi (Kontraktor) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (11/01/2022).

Dipersidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Sahlan Efendi SH MH, Penasehat Hukum terdakwa Junaidi menghadirkan satu orang ahli konstruksi dari Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Nurli Gofar.

Dalam keterangannya, Nurli menjelaskan bahwa apa yang dikerjakan oleh terdakwa semua nya tidak ada masalah cuma ada sedikit renggang antara tiang pancang satu dengan yang lain, namun menurutnya hal itu masih bisa ditoleransi.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa Junaidi, Agustina Novita Sarie SH MH mengatakan bahwa menurutnya berdasarkan keterangan ahli dalam persidangan bahwa proyek pembangunan turap yang dikerjakan oleh kliennya sudah sesuai dan berfungsi.

“Fungsi dan manfaat dari turap tersebut. jelas berfungsi, yang terpancang 270 berarti sudah 270 meter dan itu berfungsi sesuai dengan fungsinya menahan pasir, menaharan arus sungai,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa dalam persidangan ahli menilai adanya kerenggangan pada turap tersebut, namun masih bisa ditoleransi. “Ahli melihat ada renggangan memang tapi renggangan itu masih bisa ditoleransi karena renggangan itu terjadi hanya 3 sampai 5 senti. Kalau 3 sampai 5 senti itu, itu bukan dari bawah, itu dipasang melalui getaran ada timbul tanah keras atau batu maka ujungnya dia akan renggang. Hanya ujungnya yang terlihat diluar, yang didalam tanah dia tetap rapih dan terikat,” ungkapnya.

Ditambahkannya, “terkait hitungan yang dilakukan oleh ahli dari Politeknik Bandung yang menjadi dasar BPK mengatakan turap itu tidak berfungsi dan mengatakan turap itu tidak bermanfaat, sama sekali itu tidak benar. Yang benar turap tersebut memang belum sempurna tetapi berfungsi sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Sementara itu Agustina Novita Sarie juga menuturkan bahwa antara keterangan ahli yang hadirkan JPU pada persidangan sebelumnya bertolak belakang dengan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihaknya.