Berkas 10 Tersangka Anggota DPRD Muara Enim Dilimpahkan ke PN Palembang

Hukum
pengadaan barang dan jasa , perkara tindak pidana korupsi , tersangka kasus penerimaan hadiah

Palembang, LamanQu.idTim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara 10 anggota DPRD Muara Enim tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019 ke Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (6/1/2022).

Para tersangka tersebut, yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

Pelimpahan berkas perkara 10 anggota DPRD tersebut, diterima langsung oleh panitera muda Tipikor Cecep Sudrajat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang.

Terpisah Saat Dikonfirmasi Rikhi BM SH MH dari Tim JPU KPK mengatakan bahwa pihaknya secara resmi telah melimpahkan berkas perkara 10 Anggota DPRD Muara Enim yang terjerat tindak pidana korupsi, Kamis (6/1/2022).

“Ya hari ini telah kita telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi yang menjerat 10 anggota DPRD Muara Enim yang merupakan pengembangan perkara sebelumnya, dengan sudah dilakukan pelimpahan ini kita tinggal menunggu penetapan jadwal sidang,”Kata Rikhi.

Rikhi juga menambahkan, untuk 10 Anggota DPRD Muara Enim tersebut saat ini masih ditahan di Rutan KPK Jakarta.

“Untuk 10 tersangka masih dilakukan penahan di Rutan KPK, untuk pemindahan penahanan ke Palembang kita menunggu dari penerapan dari majelis hakim dan sidangnya sementara ini dilakukan secara virtual,” pungkasnya.

Diketahui selain sepuluh tersangka tersebut, penyidik KPK juga menetapkan lima belas anggota DPRD Muara Enim lainnya sebagai tersangka baru dalam kasus penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019.

Lima belas anggota DPRD Muara Enim yang baru ditetapkan tersangka itu yakni, AFS, AF, MD, SK, dan RE, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.

Sedangkan tersangka lainnya yakni DR, TH, ES, FA, HD, VR, MR, TM, UP, dan BA. Mereka adalah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019.

Dalam perkara ini KPK menjelaskan, para anggota DPRD itu diduga menerima uang dari pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi.

Pemberian uang tersebut, diduga ditujukan agar perusahaan milik Robi Okta menang lelang dalam proyek di Dinas PUPR. Uang itu digunakan untuk kepentingan pemilihan anggota DPRD Muara Enim.