Kejati Sumsel Limpahkan Berkas Empat Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Hukum
dugaan korupsi dana hibah , kasus dugaan korupsi , Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Palembang, LamanQu.idJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi melimpahkan empat berkas tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Rabu (5/1/2022).

Empat tersangka tersebut diantarannya, Laonma PL Tobing (Mantan Kepala BPKAD Pemprov Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid BPKAD Pemprov Sumsel), Loka Sangganegara (Manajer Projek PT Yodya Karya) dan Ahmad Najib (Mantan Asisten I Pemprov Sumsel).

Dikonfirmasi awak media pada Kasi Penuntutan Kejati Sumsel, Naimullah SH MH yang hadir saat penyerahan berkas mengatakan dari empat tersangka, dijadikan tiga dakwaan.

“Hari ini kmi melimpahkan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya, atas tersangka LPLT, AA, LSN, dan AHN. Untuk berkas LPLT dan AA dijadikan satu dawaan,” ujar Naim pada awak media, Rabu (5/1/2022).

Disinggung mengenai berkas Alex Noerdin dan Mudai Maddang, Naim mengatakan jika berkas keduanya akan disusulkan.

“Rencana akan kita susulkan segera mungkin. Karena rencananya akan dilakukan penggabungan dengan berkas perkara kasus PDPDE,” jelanya.

Sementara itu, dikonfirmasi pada Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH membenarkan jika ada pelimpahan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya.

“Benar jika hari ini JPU telah melimpahkan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya. Sidang akan segera dilaksanakan setelah penetapan majelis hakim dan jadwal sidangnya,” ujar Sahlan.