SN Berstatus Santriwati Direnggut Kesucian Hingga Melahirkan

Kriminal, News, Sumsel
perkosaan , Santri
tersangka saat digelandang petugas

Muaradua, LamanQu id—Remaja putri inisial SN (19) menanggung trauma seumur hidupnya sebab sedang menuntut ilmu dan menyandang sebagai santriwati di sebuah pesantren dan kemalangan pun tidak dapat ditolak meski berusaha sekuat tenaga dan kesuciannya direngut hingga melahirkan.

Hal tersebut terungkap dimana saat Polres OKU Selatan melaksanakan Press Release yang mana kasus tersebut termasuk kasus pemerkosaan. Status SN terkonfirmasi oleh pihak kepolisian, bahwa SN merupakan  seorang santriwati Yayasan Pondok Pesantren Darul Ulum  Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan, Kamis ( 30/12//21).

Dalam Press Release tersebut terungkap bahwa berdasarkan laporan Ayah korban SN(19) yang bernama Sarmid  bin Misnun (52) alamat Desa Sidodadi kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan dengan LP Nomor: LP-B/ 172 /XII /Sumsel/Res Okus pada tanggal 28 Desember 2021 serta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/80/XII/2021/ Reskrim pada tanggal 28 Desember 2021

Maka tersangka MS (50) pekerjaan oknum Ustadz di Yayasan tersebut, ditangkap oleh pihak Polsek Buay Pemaca pada tanggal 28 Desember 2021, selanjutnya tersangka diserahkan kepada pihak Reskrim polres OKU Selatan oleh pihak Polsek Buay Pemaca.

Kronologis kejadian bermula pada bulan April 2021 sekira pukul 10’00 WIB. Korban SNi sedang bermain di kamarnya asrama putri di pondok pesantren tersebut,  tiba-tiba tersangka MSmasuk kedalam kamar korban yang ketika itu sedang duduk di tikar.

Lalu korban bertanya kepada tersangka ada apa bah masuk kamar, tersangka tidak menjawab pertanyaan korban. Dan seketika tersangka justru memeluk tubuh korban.

Dikarenakan syok korban mendorong tubuh tersangka tetapi karena tersangka lebih kuat maka korban tidak bisa melepaskan diri dari pelukan tersangka.

Selanjutnya tersangka memegang salah satu tangan korban dengan kuatnya lalu tersangka menurunkan pakaian dalam korban dengan tangan tersangka, kemudian tersangka memaksa korban untuk berhubungan intim. Kemudian, ditengah ketidakberdayaan korban maka terjadilah perbuatan terkutuk tersebut.

Atas perbuatan tersangka tersebut di bulan berikutnya korban memberitahukan kepada tersangka bahwa korban tidak menstruasi lagi,namun dijawab oleh tersangka bahwa korban tidak menstruasi itu disebabkan oleh korban ada penyakit.

Tersangka tidak menanggapi keluhan korban dan terkesan tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.

Atas kejadian tersebut hingga akhirnya korban melahirkan bayi perempuan pada tanggal 21 Desember 2021 sekura pukul 12’30 WIB di salah satu water closet pondok pesantren tersebut.

Dan selanjutnya ayah korban melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak berwajib.

Kapolres Oku Selatan AKBP Indra Arya Yudha.SH,Sik,MH di sela Press Release menjelaskan bahwa ” Tersangka kita tahan bersama barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A54 serta satu lembar  sarung  warna coklat. Selanjutnya kita jerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara ” Jelas Kapolres.(ril/tisna)