Empat Mobil Mewah Milik Dua Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Tiba di Palembang

Hukum
korupsi pembelian gas bumi , penyerahan tersangka dan barang bukti , perkara tindak pidana korupsi

Palembang, LamanQu.idBertepat di Kejaksaan Negeri Palembang, Tim Kejaksaan Agung RI menyerahkan barang bukti berupa empat unit mobil mewah milik tersangka AN dan MM yang disita terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Dan Pertambangan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatera Selatan.

Setibanya di Kota Palembang sekira pukul 22.00 WIB, keempat mobil mewah tersebut langsung diparkirkan dihalaman Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (21/12/2021).

Empat mobil mewa

Adapun keempat mobil itu diantaranya, Toyota Alphard Vellfiere warna putih dengan No Pol B 818 SFC, Toyota Kijang Inova Adventurer warna hitam No Pol 1881 SFC, Mitsubishi Pajero Sport warna putih No Pol B 300 LPE dan Toyota Voxy warna putih No Pol B 1750 WUN.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sumsel Mochamad Radian SH MH yang juga turut hadir saat datangnya empat mobil tersebut, menuturkan bahwa diserahkannya barang bukti tersebut ke Kejari Palembang karena mengingat tempat kejadian perkara tindak pidana korupsi PDPDE itu berada di Kota Palembang.

“Ya penyerahan tersangka dan barang bukti itu bertepat di Kejaksaan Negeri Palembang, karena tempat kejadian perkaranya itu kan di Palembang,”ujar Radian saat diwawancarai.

Ditambahkannya, bahwa setelah penyerahan barang bukti tersebut nantiya dalam waktu dekat Kejaksaan Agung akan menyerahkan para tersangka ke Kejari Palembang.

“Kalau setelah ada barang bukti ini berarti dalam waktu yang tidak lama dapat dilakukan penyerahan tersangka,”ucapnya

Untuk diketahui, dalam perkara ini Kejagung RI telah menetapkan empat orang tersangka diantaranya, Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel, Muddai Madang Mantan Komisasris PDPDE, Caca Isa Saleh S Mantan Dirut PDPDE, Yuniarsyah Hasan Dirut PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN).