Pekerja Jasa Kontruksi Wajib Diikutsertakan di BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Proyek Dilaksanakan

News, Sumsel
manfaat program perlindungan , para pekerja jasa kontruksi , ribuan tukang pasir , terjadi kecelakaan kerja

Palembang, LamanQu.idRapat koordinasi tim jasa kontruksi diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan Palembang digelar di Hotel Harper, Kamis (9/12/2021).

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang Ibkar Saloma mengatakan, rakor membahas ini mengenai penyelenggaraan perlindungan para pekerja jasa kontruksi dengan jaminan sosial tenaga kerja.

“Rakor dilaksanakan dengan tujuan berkoordinasi lebih intensif untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan perlindungan tenaga kerja sektor jasa konstruksi. Perlu dilakukan sosialisasi manfaat program perlindungan sehingga Pemerintah dan Pemilik Proyek mendaftarkan Proyeknya pada BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan memberikan perlindungan kepada Tenaga kerjanya atas Kecelakaan Kerja dan Kematian, bukan dengan alasan sbg persyaratan pencairan saja,” ujarnya.

“Kita harapkan sekarang sebelum proyek dimulai tolonglah diikutsertakan para pekerja di jasa kontruksi. Karena saat proyek sudah selesai tidak bisa lagi melindungi pekerja. Oleh sebab itu, kita koordinasikan yang perlu disampaikan,” bebernya.

Selain itu, sambung Ibkar Saloma, pihaknya juga melakukan sosialisasi serta manfaat, dan prosedur dari perlindungan pekerja di jasa kontruksi.” Harusnya pemberi proyek mendaftarkan nama dan alamat pekerjanya. Sehingga saat terjadi kecelakaan kerja itu langsung bisa ke rumah sakit yang sudah kerjasama dengan bpjs Ketenagakerjaan. Untuk di Palembang semua RS sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya.

Lebih lanjut Ibkar Saloma menjelaskan, sudah ada kerjasama antara Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan. “Namun mereka cuman untuk pencairan proyek. Jadi pekerjanya tidak bisa dilindungi, jadi tolong sebelum proyek selesai, harapan kita jasa kontruksi merubah mainset mereka. Sebelum proyek dimulai nama perkerja dan alamat pekerja,” paparnya.

“Untuk mendaftarkan proyek pada Kantor Cabang tempat lokasi proyek dilaksanakan sehingga mempermudah pelayanan bagi pekerja proyek apabila terjadi risiko kecelakaan kerja ataupun kematian,” tambah Ibkar Saloma.

“Respon dari Pemda dengan senang hati menyambut kebijakan ini. Pemerintah sudah sangat suport, hanya saja perlu kontrol pengawasan lebih ketat. Kerjasama sudah berjalan, harus ada kontrol dari pemerintah. Jaminan sosial ini dilaksanakan sebelum proyek dimulai,” paparnya.

Ibkar Saloma menuturkan, dengan dimasukannya pekerja di jasa kontruksi di BPJS Ketenagakerjaan maka akibat kecelakaan kerja ,sifatnya trauma atau lainnya pekerja dilindungi. “Disini kita ingin melindungi para pekerja jasa kontruksi jika terjadi kecelakaan kerja,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel Dharma Budi mengatakan, hari ini rakor dengan BPJS Ketenagakerjaan di bidang kontruksi. “Ada kewajiban pihak ketiga Itu untuk menjamin tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaannya dalam kecelakaan kerja. Ada kewajiban pihak ketiga yang harus disetor ke BPJK Ketenagakerjaan,” paparnya.

Lebih lanjut Darma Budhi menuturkan, pekerja jasa kontruksi dilapangan itu mencapai ribuan tukang pasir, tukang batu dan lainnya. “Itu juga didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Ini sudah berjalan tinggal optimalisasi. Jadi kita buat aturan, kalau belum setor ke BPJS Ketenagakerjaan belum boleh bekerja proyeknya. Karena dengan mendaftarkan para pekerja sebelum proyek dimulai, itu lebih melindungi para pekerja jasa kontruksi.” tandasnya.