Pemprov Sumsel Wujudkan Transparansi Informasi Publik

News, Sumsel
Keterbukaan Informasi Publik , Rakor dan Bimtek , standar layanan informasi publik

Wagub Mawardi Buka Rakor dan Bimtek PPID se-Sumsel

Palembang, LamanQu.idPemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Sumatera Selatan (Sumsel) 2021, di Graha Bina Praja Setda Provinsi Sumsel, Kamis (25/11/2021).

Rakor dan Bimtek yang dibuka oleh Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten dari Pusat Penerangan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Pusat.

Pada kesempatan itu, Wagub Mawardi mengatakan, bimtek dan rakor tersebut merupakan bukti komitmen Pemprov Sumsel dalam mewujudkan Sumsel Transparan dan Keterbukaan Informasi Publik yang terimplementasi dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 481/KPTS/DISKOMINFO/2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Sumatera Selatan.

Menurutnya, PPID merupakan pelaksana utama pengelolaan informasi dan dokumentasi yang bertanggungjawab dalam mewujudkan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan sederhana. Dimana, PPID ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan Badan Publik.

“PPID melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi serta memiliki kompetensi dalam mengelola informasi dan dokumentasi. Dalam melaksanakan tugasnya, PPID dibantu oleh PPID Pembantu atau pejabat fungsional lainnya,” kata Mawardi.

Sebab itu, dia menghimbau, agar Kabupaten/Kota dapat mengoptimalkan keberadaan PPID dalam rangka mewujudkan transparansi ke depan serta mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang PPID Desa.

“Sedangkan PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel untuk terus meng”update” data dan informasinya, dengan menyampaikannya pada PPID Provinsi Sumsel dan merujuk kepada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik termasuk pengadaan barang dan jasa,” himbaunya.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumsel H. Ahmad Rizwan, S.STP., M.M dalam laporannya menuturkan, Tahun 2021 dalam Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik yang di laksanakan oleh Komisi Informasi Pusat ,Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan peringkat “Cukup Informatif”.

PPID Utama Provinsi Sumsel menggelar kegiatan Rakor dan Bimtek PPID se-Sumatera Selatan Tahun 2021, sebagai implementasi dan perwujudan komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel untuk penguatan kelembagaan dan memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, aspiratif dan akuntabel sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Rakor dan Bimtek ini untuk mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 untuk mewujudkan peningkatan kualitas PPID sebagai pusat pelayanan informasi bagi masyarakat Sumsel demi terwujudnya “Sumsel Transparan,” katanya.

Sementara untuk peserta terdiri dari Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se- Sumatera Selatan.

“Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang PPID Desa dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik termasuk Pengadaan Barang dan Jasa. Selain itu pula sebagai upaya pembinaan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terhadap Perangkat Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.” pungkasnya.