Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa di OKU Selatan, JPU Hadirkan 8 Orang Saksi

Hukum
kasus dugaan korupsi , memanipulasi data , menyalagunakan Angggaran dana desa , Oknum Kades Muara Payang

Palembang, LamanQu.idOknum Kades Muara Payang, Kabupaten OKU Selatan, Yulita Ariani yang terjerat kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 sampai 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp 699 juta kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (17/11/2021).

Dalam persidangan yang diketuai oleh Mangapul Manalu, SH.MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menghadirkan delapan orang saksi yang memberatkan terdakwa diantaranya saksi Syamsul, Edi, Firdaus, Marimin, Haris Menata, Harius, Risman dan Jonizal.

suasana sidang, sidang kasus korupsi, korupsi dana desa
Suasana Sidang di Pengadilan Negeri

Dalam persidangan, saksi Harius selaku pekerja pada proyek pembangunan Embung dan Jalan Setapak memberikan keterangan bahwa dirinya menerima upah dari pekerjaan pembuatan Embung dan Jalan Setapak tersebut sebesar Rp 80 ribu, tapi saat tanda tangan untuk pengambilan gaji, dirinya melihat bahwa gaji yang seharusnya diterima tertulis Rp 95 ribu, namun ia hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 80 ribu, ucapnya kepada majelis hakim.

“Saya digaji Rp 80 ribu per hari namun seharusnya gaji saya itu Rp 95 ribu, karena saya melihat saat mau tanda tangan surat pengambilan gaji, disitu saya melihat seharusnya gaji yang saya terima adalah Rp 95 ribu, namun saya hanya menerima gaji Rp 80 ribu.” jelasnya.

Saat diwawancarai usai sidang, JPU Krisdianto SH dari Kejari OKU Selatan mengatakan bahwa terdakwa Yulita Ariani diduga menyalagunakan angggaran dana desa tahun anggaran 2017 sampai 2019 sebesar Rp 699 juta. Modus terdakwa sendiri memanipulasi data, semua kegiatan yang dilakukan fiktif.

“Terdakwa Yulita Ariani ini merupakan pemain tunggal terkait penyalahgunaan anggaran dana desa periode tahun 2017 sampai 2019, dari perbuatan pelaku negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 699 juta, modus terdakwa sendiri memanipulasi data, semua kegiatan fiktif,” ungkap Krisdianto pada awak media.