Sumsel Sandang Predikat Urutan Tertinggi Ke Dua Penyalahgunaan Narkoba Setelah Sumut

Hukum, Kriminal
pemusnahan barang bukti , Sumsel Predikat Tertinggi Kasus Narkotika , tersangka dari kasus narkotika

Palembang, LamanQu.idDirektorat Reserse (DitRes) Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) sabu sebanyak 492,9 gram, hasil ungkap bulan Oktober – November, Polda Sumsel berhasil mengamankan tujuh tersangka dari kasus yang berbeda, Selasa (16/11/2021).

Kompol Dwi Utomo selaku Kabag Bin Ops didampingi Kasubbid Penmas Kompol Erlangga,menyampaikan untuk Sumsel sendiri menyandang urutan kedua setelah Sumatera Utara (Sumut) secara nasional tingkat tertinggi penyalahgunaan narkoba, barang bukti sabu-sabu seberat 492,9 gram dimusnahkan dengan cara diblender dan dilaksanakan di gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel.

tersangka kasus narkotika

“Kita sangat prihatin dengan tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Sumsel, karena berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumsel menyandang predikat urutan kedua secara nasional tingkat penyalahgunaan narkoba,” ucap Dwi Utomo dihadapan awak media.

Ditresnarkoba Polda Sumsel akan terus gencar memberantas peredaran narkoba di Sumsel tanpa pandang bulu, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk tanggung jawab Ditresnarkoba agar tidak disalah gunakan oleh oknum terkait, pemusnahan barang bukti ini juga sudah ada penetapan dari kejaksaan.

“Barang bukti sabu seberat 492 gram ini hasil ungkap kasus pada Oktober dan November 2021 dengan tujuh tersangka, dengan dimusnahkan barang bukti ini kita mampu menyelamatkan 2975 generasi muda dari penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Dwi, rata – rata tujuh tersangka yang ditangkap adalah kurir, mereka disuruh bandar untuk mengantar barang ke pemesan dengan upah yang beragam.

“Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, mereka ada yang di upah 10 juta untuk tiga orang kurir, yang sangat miris ada yang di upah 500 ribu namun uangnya belum diberikan,” jelas Dwi Utomo.

Sementara itu dari keterangan tersangka Mulki kakek 63 tahun dan sudah memiliki 16 cucu ini, mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu, hal itu ia lakukan karena kebutuhan ekonomi, kebetulan ia saat itu berada di Medan dan hendak pulang ke kampungnya di Lampung, namun karena tidak memiliki uang, akhirnya ia bersedia ketika diperintah untuk membawa Sabu seberat 100 gram lebih, dengan menggunakan bus ALS.

“Kami dijanjikan upah 10 juta, rencananya uang tersebut akan kami bagi tiga, tapi duitnya belum kami terima, barang itu di pegang Dodi kami di tangkap saat mobil yang kami tumpangi masuk Palembang,” ucap Mulki.