Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Sungai Abab Kabupaten PALI, JPU Hadirkan Enam Orang Saksi

Hukum
kasus dugaan korupsi , kegiatan normalisasi sungai , proyek normalisasi sungai

Palembang, LamanQu.idPengadilan Negeri Tipikor Palembang kembali mengelar sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi pada proyek normalisasi sungai abab Kabupaten Pali tahun anggaran 2018 dengan agenda menghadirkan saksi dari JPU Kejari PALI, Kamis (4/11/2021).

Tiga terdakwa diantaranya, yakni Sri Dwi Hastuti (Selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA), Junaidi (Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rorin Nadian (Selaku Kuasa Direktur PT. Nadine Karya Pratama) yang dihadirkan di persidangan secara virtual.

Dalam persidangan yang diketuai oleh Sahlan Effendi, SH.MH, JPU Kejari PALI Andi Purnamo, SH.MH berserta tim menghadirkan 6 Orang saksi.

Keenam orang saksi, yang diantaranya adalah petugas perencanaan pelaksanaa kegiatan normalisasi sungai abab Kabupaten PALI bernama Bayu Indra.

Dalam keterangannya, saksi Bayu mengungkapkan bahwasanya proyek normalisasi sungai abab tersebut akan dilaksanakan sepanjang sebelas kilometer.

“Sebelas kilometer tersebut dihitung dari Desa Betung hingga Desa Tanjung Kurung dengan kontrak kerja selama 1 bulan,” Ungkap saksi Bayu dalam persidangan.

Saksi Bayu juga menerangkan selaku pihak perencanaan proyek, dirinya telah melakukan survei untuk pelaksanaan normalisasi sungai dengan cara menggali sungai.

“Pada proyek normalisasi ini direncanakan pengerukan tanah dilakukan hingga kedalaman 1 sampai 3 meter dengan pagu anggaran sebesar 10 miliar rupiah,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi usai sidang, JPU Kejari PALI Andi Purnomo, SH. MH mengatakan jika dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan menceritakan awal mulanya normalisasi sungai tersebut.

“Keterangan saksi yang dihadirkan ini, intinya menerangkan proses awal kegiatan normalisasi sungai Abab,” Singkat Andi.

Terpisah saat diwawancarai kuasa hukum terdakwa Rorin Nadian, mengatakan jika pada kasus ini kliennya hanyalah korban.

“Klien kami ini telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan RAB. Namun karena adanya kesalahan dinas terkait, klien kami ikut terseret,” ungkap Tabrani, SH MH saat diwawancarai awak media.

“Klien kami ini telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan RAB. Namun karena adanya kesalahan dinas terkait, klien kami ikut terseret,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar lebih. Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.