Dua Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Lolos Dari Pidana Mati

Hukum, Kriminal
lolos dari pidana mati , Narkotika jenis sabu , pidana penjara selama seumur hidup

Palembang, LamanQu.idTerdakwa sindikat narkotika lintas provinsi dengan barang bukti sabu 15 kg sabu yakni Elpani Jon Naibaho (42) warga Deli Serdang Sumatera Utara, serta Sehat Maruli Tua Silalahi (46) warga Babul Makmur Provinsi Aceh lolos dari pidana mati.

Majelis hakim diketuai Paul Marpaung SH MH, Selasa (26/10/2021) mengatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, mengenai jerat pasal kepada kedua terdakwa yakni terbukti melakukan pemufakatan menjadi perantara dalam jual beli narkotika Pasal 114 ayat (2) UU RI no.35 jo Pasal 132 ayat (1) tahun 2009 tentang narkotika.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing dengan pidana penjara selama seumur hidup.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” tegas Paul.

Menurut majelis hakim, dalam pertimbangan hal yang memberatkan serta meringankan perbuatan para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum.

Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, baik JPU Kejari Palembang Dani, SH serta penasihat hukum Ahmad Rizal SH dari Posbakum PN Palembang menyatakan pikir-pikir, dan diberikan waktu satu minggu untuk menentukan sikap terima atau banding.

Diketahui dalam dakwaan JPU, para terdakwa yang merupakan target operasi BNN RI, ditangkap saat kendaraan Bus yang dibawa melintas di Jalan By Pass Soekarno-Hatta Palembang.

Diketahui dalam dakwaan bahwa kedua terdakwa mendapatkan pekerjaan, mengantarkan dua buah tas berisikan narkotika jenis sabu dari Medan dengan tujuan Jakarta dari Nasrul atau Nasrun (Ditangkap di Medan) disimpan didalam bus Pariwisata yang dikendarai terdakwa yang telah dimodifikasi guna mengelabui petugas.

Para terdakwa diamankan oleh petugas BNN RI ketika bus Pariwisata yang dikendarai terdakwa melintas di Jalan Raya ByPass Soekarno Hatta Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang.

Saat dilakukan penggeledahan, didapati di dalam bus bagian belakang sebuah kotak papan kayu yang didalamnya berisi 15 (lima belas) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat keselurhan 15.528 gram.

Saat di interogasi petugas terdakwa mengaku belasan kilo barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Nasrul hendak diantar ke seseorang yang berada di Jakarta.