Kejati Sumsel Panggil HM Yansuri Sebagai Saksi Dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

Hukum
dugaan korupsi dana hibah , korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya , saksi terkait dugaan korupsi

Palembang, LamanQu.idKejati Sumsel kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Palembang untuk melengkapi berkas enam tersangka, yakni Alex Noerdin, Muddai Madang, Laonma L Tobing, Agustinus Antoni, Loka Sangganegara dan Ahmad Najib.

Terlihat dari pantauan wartawan dilapangan, salah satu saksi, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Sumsel Yansuri yang keluar dari gedung Kejati Sumsel.

Saat diawawancarai di depan gedung Kejati Sumsel, Yansuri mengaku sudah diperiksa sejak pukul 09.00 Wib oleh pihak penyidik Kejati Sumsel, dirinya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Senin (18/10/2021).

“Saya diperiksa sebagai saksi sejak pukul 09.00 Wib. Ada banyak pertanyaaan terkait enam tersangka tersebut,” ungkap Yansuri pada awak media.

Dijelaskannya, beberapa pertanyaan diajukan oleh tim peyidik terakait proposal anggaran dana hibah yang pada waktu itu dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumsel.

Disinggung mengenai adanya dugaan pembahasan dana hibah di DPRD Sumsel tanpa adanya proposal, Yansuri mengatakan jika sudah masuk ke DPRD berarti sudah memenuhi syarat.

Ditambahkannya, sebagaimana peraturan menteri untuk mendapatkan dana hibah itu semestinya harus ada proposal, artinya dari Kesra proposal itu ada, lalu diajukan ke TAPD Badan Anggaran Provinsi ke DPRD Sumsel untuk dibahas bersama.

“Setelah dari banggar dikembalikan ke komisi III, dan komisi III lah yang meneliti itu secara detail,” jelasnya.

Terakhir kala disinggung apakah tanpa adanya proposal itu sudah menyalahi aturan, Anggota DPRD Sumsel ini mengatakan pada awak media untuk menanyakan hal tersebut pada pihak Kejati Sumsel.

Sementara itu saat dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH.MH, mengatakan bahwa penyidik Kejati Sumsel menjadwalkan lima orang saksi yang akan diperiksa, namun hanya dua yang hadir, yakni HM Yansuri (Wakil Ketua DPRD Sumsel 2014-2019) dan MF Ridho (Ketua Komisi III DPRD Sumsel 2014-2019).

Tiga saksi yang tidak hadir tersebut adalah Ir. Bambang E Marsono, MM (Mantan Dirut PT. Brantas Abipraya), Agus Sutikno, SE.MM (anggota Komisi III DPRD Sumsel 2014-2019) dan Chairul S. Matdiah, SH.MH (Wakil Ketua DPRD Sumsel 2014-2019).