Advokat Kgs M. Sigit Muhaimin Minta Ketegasan Kapolda Sumsel Terkait Penambangan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

News, Sumsel
penambangan minyak ilegal , pengamat hukum , praktik illegal drilling , praktik pengeboran minyak ilegal , ratusan sumur minyak di muba

Palemang, LamanQu.idAdvokat kgs M. Sigit Muhaimin seorang pengamat hukum angkat bicara terkait adanya penambangan minyak ilegal (ilegal driling) di Kabupaten Musi Banyuasin.

Sigit mengatakan bahwa pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan harusnya bertindak tegas untuk mengusut tuntas praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) ini, karena menurutnya selain membahayakan keselamatan dan keamanan para penambang, praktik illegal drilling pada ratusan sumur minyak di Musi Banyuasin juga berpotensi merugikan negara karena pengeboran dilakukan di dalam perut bumi yang merupakan milik negara, Selasa (12/10/2021).

penambang minyak ilegal, praktik pengeboran minyak ilegal

Menurutnya peristiwa ini bukan pertama terjadi pada tanggal 9 September 2021 yang mengakibatkan tiga kuli tambang meninggal dunia. Lalu kejadian kedua pada 5 Oktober dan yang terbaru kemarin 11 oktober 2021 di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA). Suara ledakan yang dahsyat meraung di udara membawa gumpalan asap hitam di susul api yang cepat menjalar dari tiga titik tambang (Ilegal Drilling) yang Kebakaran.

“Ya harusnya Polda Sumsel beserta jajaranya bertindak tegas terkait persoalan ini, karena ini bukan pertama kali terjadi,” ujar Sigit saat dikonfirmasi via telepon.

Pengamat dan praktisi hukum ini juga menjelaskan bahwa pelaku Ilegal Driling bisa dipidana berdasarkan ketentuan pasal 52 UU No 22 Tahun 2001.

“Pelakunya bisa dijerat dengan pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman hukumannya adalah penjara enam tahun dan sanksi berupa denda Rp 60 miliar,” kata sigit.

Selai itu ia juga mengatakan bahwa tindakan illegal drilling juga bisa melanggar pasal 98 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ditambahkannya, bahwa praktik pengeboran minyak ilegal yang megancam keselamatan penambang dan mengabaikan aspek lingkungan serta merugikan Negara ini bukan hanya terjadi pada sumur minyak di lahan masyarakat, tapi juga pada lahan yang berada pada wilayah kerja milik kontraktor kontrak kerja sama (KKS) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Untuk itu pihaknya meminta pihak kepolisian khususnya Polda Sumsel untuk segera turun tangan guna menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya minta Polda Sumsel beserta jajarannya untuk mengusut tuntas siapa dalang dibalik pratik ilegal driling ini. Hukum harus ditegakkan walau langit akan runtuh,” pungkasnya.