Yansuri: Tidak Ada Kewajiban DPRD Provinsi Sumsel Mengecek Proposal Dana Hibah Masjid Sriwijaya

News, Sumsel
bagian pengecekan proposal , mengajukan dana hibah , penerima hibah

Palembang, LamanQu.idYansuri (Anggota DPRD Sumsel) menghadiri Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (7/10/2021).

Yansuri mengatakan, mekanisme penganggran itu kalau menurut anggota DPRD Provinsi Sumsel itu sudah sebagimana mestinya.

“Terkait tidak ada proposal, itu tidak ada kewajiban DPRD Provinsi Sumsel mengecek proposal,itu kan ada bagian pengecekan proposal di eksekutif. Memang mengajukan dana hibah harus ada persyaratan harus ada proposalnya. Tapi tidak ada kewajiban DPRD Provinsi Sumsel mengecek proposal itu,” ujarnya.

“Mereka dari Eksekutif memberitahu ke DPRD Sumsel kalau ada proposal itu. Menurut mereka ada. Kalau sampai tidak ada, itu tidak ada kewajiban DPRD mengecek proposal. Jadi bukan kesalahan kami,” tegasnya.

Yansuri menuturkan, berdasarkan ada Peraturan Mendagri penerima hibah harus jelas, ada proposal. “Kita atur anggarannya.Kita tanyakan, kita ingatkan. Kalau ternyata tidak terpenuhi itu resiko mereka,” tandasnya.