Hijriah, Istri Bandar Narkoba Kawasan Tangga Buntung Terancam Hukuman 16 Tahun Penjara

Hukum, Kriminal
bandar sabu kelas kakap , kasus kepemilikan narkotika , perantara dalam jual beli narkotika

Palembang, LamanQu.idMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Hijriah Agustina (33) Binti M. Said yang terjerat kasus kepemilikan narkotika dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (7/10/2021).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi, SH dari Kejari Palembang membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Hijriah secara virtual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatannya terdakwa Hijriah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 16 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hijriah Agustina Binti M. Said dengan pidana penjara selama 16 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,”tegas Indah saat bacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim yang diketuai oleh Harun Yulianto, SH.MH menunda jalannya persidangan sampai pekan depan dengan agenda pledoi.

“Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pledoi,”pungkas Harun.

Terpisah, penasihat hukum terdakwa Eka, SH dari Posbakum PN Palembang mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa dan meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan, karena menurutnya barang bukti tersebut bukanlah milik terdakwa.

“Ya minggu depan kita pledoi, nanti kita minta bebas karena dalam perkara ini terdakwa tidak bersalah. Barang bukti tersebut bukan milik terdakwa,”ungkap Eka saat dikonfirmasi usai sidang.

Untuk diketahui, terdakwa Hijriah merupakan istri Ahmad Fauzi alias Ateng, bandar sabu kelas kakap di kawasan Tangga Buntung yang beberapa kali digerebek oleh polisi.

Terdakwa diamankan saat aparat gabungan menggerebek kampung narkoba kawasan Tangga Buntung pada tanggal 11 April 2021 lalu.

Saat digerebek, di dalam rumah terdakwa petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram lebih.